Pasar Magelang di razia makanan kadaluarsa
Selasa, 18 Desember 2012 - 23:00 WIB
Pasar Magelang di razia makanan kadaluarsa
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Magelang melakukan razia makanan di sejumlah toko menjelang perayaan Natal. Upaya tersebut berhasil menemukan sedikitnya lima sampel makanan kadaluarsa di tiga toko oleh-oleh makanan ringan.
Sampel makanan kadaluarsa tersebut diantaranya dua bungkus bakpia pathok, satu bungkus manisan belimbing wuluh, satu bungkus peyek kacang hijau, dan satu bungkus ceriping talas.
Kepala Bidang Produksi dan Perlindungan Konsumen Dinas Pedagang Pasar (Dindagsar) Anang Kusbandiarto mengatakan, penjual makanan tidak laik jual tersebut mendapatkan pembinaan secara langsung. Selain pembinaan, pihaknya juga akan memberikan peringatan.
"Tiga toko yang kedapatan menjual makanan tidak layak konsumsi, satu diantaranya bahkan sudah dua kali ini kami dapati menjual makanan tidak layak kesehatan. Dalam waktu dekat akan kami berikan peringatan," katanya saat melakukan sidak, Selasa (18/12/2012).
Menurutnya, makanan yang laik konsumsi setidaknya sesuai dengan ketentuan kesehatan yaitu belum melampaui batas kadaluarsa dan kemasan yang dipakai utuh atau tidak cacat.
"Makanan itu harus mencantumkan tanggal kadaluarsa sehingga pembeli bisa tahu batas waktunya. Dalam operasi kali ini ada juga makanan tanpa tanggal kadaluarsa, langsung kami beritahukan kepada tokonya," imbuh Anang.
Sementara itu, Staf Bidang Produksi dan Perlindungan Konsumen Disdagsar Kabupaten Magelang Mudiyanta menyampaikan, razia yang dilaksanakan secara terpadu tersebut juga melibatkan Polres Magelang, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.
Sasaran operasi itu sendiri berupa makanan dan minuman dalam kemasan.
"Operasi ini digelar rutin tiap tahun dua kali yaitu menjelang Lebaran dan Natal. Bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk- produk yang sudah tidak memenuhi syarat dan ketentuan kesehatan," ujar Mudiyanta.
Sampel makanan kadaluarsa tersebut diantaranya dua bungkus bakpia pathok, satu bungkus manisan belimbing wuluh, satu bungkus peyek kacang hijau, dan satu bungkus ceriping talas.
Kepala Bidang Produksi dan Perlindungan Konsumen Dinas Pedagang Pasar (Dindagsar) Anang Kusbandiarto mengatakan, penjual makanan tidak laik jual tersebut mendapatkan pembinaan secara langsung. Selain pembinaan, pihaknya juga akan memberikan peringatan.
"Tiga toko yang kedapatan menjual makanan tidak layak konsumsi, satu diantaranya bahkan sudah dua kali ini kami dapati menjual makanan tidak layak kesehatan. Dalam waktu dekat akan kami berikan peringatan," katanya saat melakukan sidak, Selasa (18/12/2012).
Menurutnya, makanan yang laik konsumsi setidaknya sesuai dengan ketentuan kesehatan yaitu belum melampaui batas kadaluarsa dan kemasan yang dipakai utuh atau tidak cacat.
"Makanan itu harus mencantumkan tanggal kadaluarsa sehingga pembeli bisa tahu batas waktunya. Dalam operasi kali ini ada juga makanan tanpa tanggal kadaluarsa, langsung kami beritahukan kepada tokonya," imbuh Anang.
Sementara itu, Staf Bidang Produksi dan Perlindungan Konsumen Disdagsar Kabupaten Magelang Mudiyanta menyampaikan, razia yang dilaksanakan secara terpadu tersebut juga melibatkan Polres Magelang, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.
Sasaran operasi itu sendiri berupa makanan dan minuman dalam kemasan.
"Operasi ini digelar rutin tiap tahun dua kali yaitu menjelang Lebaran dan Natal. Bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk- produk yang sudah tidak memenuhi syarat dan ketentuan kesehatan," ujar Mudiyanta.
(rsa)