Gubernur Jatim terima gaji Rp76,9 juta perbulan
Selasa, 18 Desember 2012 - 19:56 WIB
Gubernur Jatim terima gaji Rp76,9 juta perbulan
A
A
A
Sindonews.com - Gaji Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo ternyata berpenghasilan per bulan sebesar Rp76.944.830 per bulan. Jumlah tersebut ditambah dengan berbagai tunjangan dan insentif.
Padahal berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 1993, gaji Gubernur sebesar Rp3 Juta dan Wakil Gubernur sebesar Rp2,4 Juta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Jawa Timur Rasiyo mengatakan, tidak ada yang salah dalam penerimaan gaji dan penghasilan Gubernur dan Wakilnya. Kondisi itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski gaji pokoknya Rp3 juta dan yang diterima sebesar Rp76,9 Juta," kata Rasiyo, di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (18/12/2012).
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim ini menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 68 tahun 2001 pasal 1 ayat 2 Gubernur dan Wagub menerima sejumlah tunjangan. Diantaranya, tunjangan jabatan struktural dan tunjangan lainnya.
Untuk Gubernur menerima Tunjangan istri sebesar Rp300 ribu, Tunjangan Anak Rp60 ribu, Tunjangan pangan sebesar Rp174.150. Ditambah dengan Tunjangan jabatan struktural sebesar Rp5,4 Juta dan Tunjangan PPH (Pajak penghasilan) Rp601.508. Total penerimaan kotor sebesar Rp9.535.708. Jumlah tersebut dipotong untuk simpatan wajib sebesar 10 persen atau sekira Rp336 ribu.
"Tunjangan PPH yang diterima disetorkan lagi sehingga jumlah potongannya mencapai Rp937.508. Sehingga penerimaan bersih dari gaji dan tunjangan itu sebesar Rp8.598.200," rincinya.
Sedangkan untuk Wakil Gubernur memiliki Gaji pokok sebesar Rp2,4 Juta per bulan. Jumlah tersebut ditambah dengan tunjangan istri sebesar Rp240 ribu, tunjangan anak Rp96 ribu, tunjangan pangan Rp232.200, tunjangan jabatan Rp4.320.000, dan tunjangan PPH sebesar Rp354.896.
"Mekanisme potongan sama dengan Gubernur sehingga penerimaan kotor mencapai Rp7.643.096 dan penerimaan bersih selama sebulan sebesar Rp7.014.600," jelasnya.
Untuk memperlancar tugas Gubernur dan wakil Gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan, juga mendapat sejumlah bantuan sarana dan prasarana sesuai dengan PP 109/2000. Sesuai dengan pasal 8 biaya oprasional ini bukan pendapatan.
Beberapa diantaranya adalah biaya untuk perawatan barang-barang inventaris, kesehatan Gubernur dan Wakil, perjalanan dinas dan Biaya Penunjang Operasional (BPO).
"Biaya ini dikelola oleh SKPD dalam hal ini biro umum bukan langsung masuk ke kantong Gubernur dan wakilnya," terangnya.
Sedangkan untuk BPO, berdasarkan PP 109 tahun 2009, BPO sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika PAD Jawa Timur sebesar Rp9,353 triliun maka BPO-nya sebesar Rp14.029 miliar.
Dana tersebut untuk kordinasi dengan Muspida Jawa Timur, biaya rapat dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Kemudian untuk penanggulangan kerawanan sosial.
"Contohnya ketika Gubernur atau wakil memberikan bantuan berupa air bersih, korban bencana alam, warga yang tidak mampu membayar rumah sakit sebagai biaya permulaan," jelasnya.
Lantas kenapa penghasilan Gubernur perbulan mencapai Rp76,9 Juta. Rasiyo menjelaskan, jumlah terus didapat dari pemberian insentif pungutan pajak daerah. Hal itu berdasarkan PP nomor 69 tahun 2010 ayat 1 huruf D.
Dalam aturan tersebut berbunyi, jika PAD lebih dari Rp7,5 triliun maka insentifnya adalah 10 kali penghasilan yang diterima gubenur dan wakilnya selama satu bulan. Selama ini, lanjutnya, Gubernur hanya mengambil sembilan kali gaji dan sisanya masuk ke Kas Daerah (Kasda).
Sehingga penghasilan gubernur sebesar 9 X Rp.8.934.200 – PPh 15 persen, nilainya sebesar Rp68.346.630. Dengan demikian, penghasilan secara keseluruhan gubernur perbulannya Rp8.598.200 + Rp68.346.630 = Rp76.944.830. Jika dikalikan 12 bulan, penghasilan gubernur sebesar Rp923.337.960/tahun.
Begitu juga dengan penghasilan wagub. Dengan cara perhitungan yang sama dengan Pakde Karwo, penghasilan Gus Ipul gaji ditambah insentif atau Rp7.014.600 + Rp55.754.730 nilainya mencapai Rp62.769.330. Bila dikalikan 12 bulan, pendapatan wagub setiap tahun sebesar Rp753.231.900.
“Penghasilan Gubernur dan Wagub sudah berdasarkan peraturan yang ada. Jadi tidak ada yang salah," tandasnya.
Padahal berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 1993, gaji Gubernur sebesar Rp3 Juta dan Wakil Gubernur sebesar Rp2,4 Juta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Jawa Timur Rasiyo mengatakan, tidak ada yang salah dalam penerimaan gaji dan penghasilan Gubernur dan Wakilnya. Kondisi itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski gaji pokoknya Rp3 juta dan yang diterima sebesar Rp76,9 Juta," kata Rasiyo, di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (18/12/2012).
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim ini menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 68 tahun 2001 pasal 1 ayat 2 Gubernur dan Wagub menerima sejumlah tunjangan. Diantaranya, tunjangan jabatan struktural dan tunjangan lainnya.
Untuk Gubernur menerima Tunjangan istri sebesar Rp300 ribu, Tunjangan Anak Rp60 ribu, Tunjangan pangan sebesar Rp174.150. Ditambah dengan Tunjangan jabatan struktural sebesar Rp5,4 Juta dan Tunjangan PPH (Pajak penghasilan) Rp601.508. Total penerimaan kotor sebesar Rp9.535.708. Jumlah tersebut dipotong untuk simpatan wajib sebesar 10 persen atau sekira Rp336 ribu.
"Tunjangan PPH yang diterima disetorkan lagi sehingga jumlah potongannya mencapai Rp937.508. Sehingga penerimaan bersih dari gaji dan tunjangan itu sebesar Rp8.598.200," rincinya.
Sedangkan untuk Wakil Gubernur memiliki Gaji pokok sebesar Rp2,4 Juta per bulan. Jumlah tersebut ditambah dengan tunjangan istri sebesar Rp240 ribu, tunjangan anak Rp96 ribu, tunjangan pangan Rp232.200, tunjangan jabatan Rp4.320.000, dan tunjangan PPH sebesar Rp354.896.
"Mekanisme potongan sama dengan Gubernur sehingga penerimaan kotor mencapai Rp7.643.096 dan penerimaan bersih selama sebulan sebesar Rp7.014.600," jelasnya.
Untuk memperlancar tugas Gubernur dan wakil Gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan, juga mendapat sejumlah bantuan sarana dan prasarana sesuai dengan PP 109/2000. Sesuai dengan pasal 8 biaya oprasional ini bukan pendapatan.
Beberapa diantaranya adalah biaya untuk perawatan barang-barang inventaris, kesehatan Gubernur dan Wakil, perjalanan dinas dan Biaya Penunjang Operasional (BPO).
"Biaya ini dikelola oleh SKPD dalam hal ini biro umum bukan langsung masuk ke kantong Gubernur dan wakilnya," terangnya.
Sedangkan untuk BPO, berdasarkan PP 109 tahun 2009, BPO sebesar 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika PAD Jawa Timur sebesar Rp9,353 triliun maka BPO-nya sebesar Rp14.029 miliar.
Dana tersebut untuk kordinasi dengan Muspida Jawa Timur, biaya rapat dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Kemudian untuk penanggulangan kerawanan sosial.
"Contohnya ketika Gubernur atau wakil memberikan bantuan berupa air bersih, korban bencana alam, warga yang tidak mampu membayar rumah sakit sebagai biaya permulaan," jelasnya.
Lantas kenapa penghasilan Gubernur perbulan mencapai Rp76,9 Juta. Rasiyo menjelaskan, jumlah terus didapat dari pemberian insentif pungutan pajak daerah. Hal itu berdasarkan PP nomor 69 tahun 2010 ayat 1 huruf D.
Dalam aturan tersebut berbunyi, jika PAD lebih dari Rp7,5 triliun maka insentifnya adalah 10 kali penghasilan yang diterima gubenur dan wakilnya selama satu bulan. Selama ini, lanjutnya, Gubernur hanya mengambil sembilan kali gaji dan sisanya masuk ke Kas Daerah (Kasda).
Sehingga penghasilan gubernur sebesar 9 X Rp.8.934.200 – PPh 15 persen, nilainya sebesar Rp68.346.630. Dengan demikian, penghasilan secara keseluruhan gubernur perbulannya Rp8.598.200 + Rp68.346.630 = Rp76.944.830. Jika dikalikan 12 bulan, penghasilan gubernur sebesar Rp923.337.960/tahun.
Begitu juga dengan penghasilan wagub. Dengan cara perhitungan yang sama dengan Pakde Karwo, penghasilan Gus Ipul gaji ditambah insentif atau Rp7.014.600 + Rp55.754.730 nilainya mencapai Rp62.769.330. Bila dikalikan 12 bulan, pendapatan wagub setiap tahun sebesar Rp753.231.900.
“Penghasilan Gubernur dan Wagub sudah berdasarkan peraturan yang ada. Jadi tidak ada yang salah," tandasnya.
(rsa)