Kemenangan Zaki-Hermansyah diwarnai gugatan
Jum'at, 14 Desember 2012 - 20:37 WIB
Kemenangan Zaki-Hermansyah diwarnai gugatan
A
A
A
Sindonews.com – Setelahnya PDI Perjuangan yang akan melakukan gugatan terhadap KPUD Kabupaten Tangerang. Kali ini giliran pasangan nomor urut 4 Achmad Suwandhi–Muhlis, yang akan melakukan gugatan terhadap kemenangan Zaki-Hermansyah.
Hal itu diungkapkan Imron Khamami saksi tim sukses Achmad Suwandhi–Muhlis. Ia mengaku, dalam Pemilukada Kabupaten Tangerang ditemukan enam kecurangan. Antara lain, soal Daftar Pemilih Tetap (DPT), sosialisasi yang buruk, keterlibatan birokrasi, netralitas penyelenggara, politik uang, dan kecurangan yang lain.
“Kecurangan ini akan menjadi alasan gugatan kami, dalam Pemilukada Kabupaten Tangerang,” ungkap Imron, Jumat (14/12/2012).
Menurut Imron, pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk mengajukan gugatan ke MK atau DKPP.
"Ditunggu saja, kalau sudah siap semua kami akan ajukan gugatan. Penyelenggara pun kita temui tidak netral," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Berdasarkan Rapat Pleno terbuka, pasangan nomor urut dua, Zaki-Hermansyah memperoleh kemenangan, dengan 55.46 persen perolehan suara.
angka tersebut berdasarkan pada, rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Kabupaten Tangerang, dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, periode 2013-2018 selesai dilaksanakan.
Hasilnya, nomor urut 1 pasangan calon Ahmad Subadri-M Aufar Sadat memperoleh 113.379 suara atau 10,49 persen. Nomor urut 2, Ahmed Zaki Iskandar-Hermansyah 599.478 suara atau 55,46 persen. Nomor urut 3, Aden Abdul Khaliq-Suryana 148.178 suara atau 13,71 persen. Sedangkan nomor urut 4, Achmad Suwandhi-Muhlis mendapat 219.846 suara atau 20,34 persen.
Adapun total suara yang sah 1.080.881 suara. Sedangkan yang tidak sah 31.409 suara dari daftar pemilih tetap (DPT) 1. 951.387 pemilih.
Hal itu diungkapkan Imron Khamami saksi tim sukses Achmad Suwandhi–Muhlis. Ia mengaku, dalam Pemilukada Kabupaten Tangerang ditemukan enam kecurangan. Antara lain, soal Daftar Pemilih Tetap (DPT), sosialisasi yang buruk, keterlibatan birokrasi, netralitas penyelenggara, politik uang, dan kecurangan yang lain.
“Kecurangan ini akan menjadi alasan gugatan kami, dalam Pemilukada Kabupaten Tangerang,” ungkap Imron, Jumat (14/12/2012).
Menurut Imron, pihaknya sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk mengajukan gugatan ke MK atau DKPP.
"Ditunggu saja, kalau sudah siap semua kami akan ajukan gugatan. Penyelenggara pun kita temui tidak netral," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Berdasarkan Rapat Pleno terbuka, pasangan nomor urut dua, Zaki-Hermansyah memperoleh kemenangan, dengan 55.46 persen perolehan suara.
angka tersebut berdasarkan pada, rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Kabupaten Tangerang, dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, periode 2013-2018 selesai dilaksanakan.
Hasilnya, nomor urut 1 pasangan calon Ahmad Subadri-M Aufar Sadat memperoleh 113.379 suara atau 10,49 persen. Nomor urut 2, Ahmed Zaki Iskandar-Hermansyah 599.478 suara atau 55,46 persen. Nomor urut 3, Aden Abdul Khaliq-Suryana 148.178 suara atau 13,71 persen. Sedangkan nomor urut 4, Achmad Suwandhi-Muhlis mendapat 219.846 suara atau 20,34 persen.
Adapun total suara yang sah 1.080.881 suara. Sedangkan yang tidak sah 31.409 suara dari daftar pemilih tetap (DPT) 1. 951.387 pemilih.
(stb)