Kurang bukti, pelaku pelecehan seksual belum ditahan
Kamis, 13 Desember 2012 - 20:43 WIB
Kurang bukti, pelaku pelecehan seksual belum ditahan
A
A
A
Sindonews.com – Lantaran kurang barang bukti, tersangka MMS pelaku pelecehan seksual pada tiga siswanya sampai saat ini belum juga ditahan oleh polisi. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Jakarta Selatan AKBP Hermawan.
Menurutnya, kasus yang terjadi setahun yang lalu ini, belum bisa dilimpahkan karena penyidik masih kekurangan alat bukti.
"Berkasnya sudah kita kirim kepada pihak kejaksaan, dengan kondisi barang bukti yang masih kurang,” ungkapnya di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis, (13/12/2012).
Kurangnya barang bukti, disebabkan sejumlah barang bukti kasus pencabulan hilang.
"Laporan pencabulan ini, sudah lama dan alat bukti seperti celana dalam atau barang bukti lainnya sudah tidak ada lagi, jadi sulit dibuktikan," katanya.
Seperti diberitakan, MMS (30) seorang guru agama yang juga Ketua Dewan Pembina sebuah yayasan di Pamulang, Tangerang Selatan. MMS dilaporkan ke polisi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya.
Tiga korban MMS, S (16), AL (14) dan AK (17). Pelecehan itu dilakukan sejak Januari hingga September 2012.
MMS dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres tidak menyertakan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dalam berkas tersangka, meskipun ketiga korban masih tergolong remaja.
Menurutnya, kasus yang terjadi setahun yang lalu ini, belum bisa dilimpahkan karena penyidik masih kekurangan alat bukti.
"Berkasnya sudah kita kirim kepada pihak kejaksaan, dengan kondisi barang bukti yang masih kurang,” ungkapnya di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis, (13/12/2012).
Kurangnya barang bukti, disebabkan sejumlah barang bukti kasus pencabulan hilang.
"Laporan pencabulan ini, sudah lama dan alat bukti seperti celana dalam atau barang bukti lainnya sudah tidak ada lagi, jadi sulit dibuktikan," katanya.
Seperti diberitakan, MMS (30) seorang guru agama yang juga Ketua Dewan Pembina sebuah yayasan di Pamulang, Tangerang Selatan. MMS dilaporkan ke polisi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya.
Tiga korban MMS, S (16), AL (14) dan AK (17). Pelecehan itu dilakukan sejak Januari hingga September 2012.
MMS dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres tidak menyertakan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dalam berkas tersangka, meskipun ketiga korban masih tergolong remaja.
(stb)