Anak minta uang, bapak jawab dengan parang
Kamis, 13 Desember 2012 - 16:58 WIB
Anak minta uang, bapak jawab dengan parang
A
A
A
Sindonews.com – Wintolo (26), Warga Dusun IX Jalan, Banaran, Kecamatan Galur tak pernah menduga akan bernasib sial. Niatnya menagih janji uang untuk pembangunan rumah, justru dibalas bacokan parang oleh ayah kandungnya, Mujiono (50). Akibatnya, Wintolo menderita luka cukup parah di bagian tangan dan punggung.
Peristiwa ini bermula saat Wintolo datang ke rumah kontrakan ayahnya di Dusun Sorogaten, Desa Karangsewu, Galur, Rabu 12 Desember 2012 malam, sekira pukul 20.00 WIB. Wintolo hendak menagih janji kepada ayahnya yang sebelumnya akan membantu Wintolo untuk pembangunan rumahnya.
“Bapak janji mau bantu kerjabakti dan bantu uang untuk pembangunan rumah, Senin 10 desember 2012. Tapi waktu itu tidak jadi datang, makanya Rabu malam itu saya datang ke kontrakannya. Bapak juga pinjam uang dan belum dikembalikan,” kata Wintolo, Kamis (13/12/2012).
Menurut Wintolo, saat itu Mujiono mengumbar amarah. Mujiono dikatakannya mengaku tidak memiliki uang, yang berujung adu mulut antara keduanya.
Ayah itupun kemudian meninggalkan anaknya di ruang tamu, dan mengambil parang dari dapur. Tak lama parang pun berayun ke arah Wintolo yang menduga mencoba menangkis serangan sang ayah dengan tangan kirinya. Mujiono akhirnya kembali mengayunkan parang yang mendarat di punggung Wintolo.
"Setelah itu Bapak langsung pergi menggunakan sepeda motor. Saya mau mengejar, tapi karena kondisi tak memungkinkan saya batalkan," jelasnya.
Tak terima dengan perlakuan sang ayah, Wintolo langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Galur. Petugas berupaya mengejar pelaku namun belum berhasil menangkapnya.
"Kami masih berupaya menangkap pelaku,” kata Kapolsek Galur Kompol Boifiasius Slamet.
Menurut Slamet, pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa ini bermula saat Wintolo datang ke rumah kontrakan ayahnya di Dusun Sorogaten, Desa Karangsewu, Galur, Rabu 12 Desember 2012 malam, sekira pukul 20.00 WIB. Wintolo hendak menagih janji kepada ayahnya yang sebelumnya akan membantu Wintolo untuk pembangunan rumahnya.
“Bapak janji mau bantu kerjabakti dan bantu uang untuk pembangunan rumah, Senin 10 desember 2012. Tapi waktu itu tidak jadi datang, makanya Rabu malam itu saya datang ke kontrakannya. Bapak juga pinjam uang dan belum dikembalikan,” kata Wintolo, Kamis (13/12/2012).
Menurut Wintolo, saat itu Mujiono mengumbar amarah. Mujiono dikatakannya mengaku tidak memiliki uang, yang berujung adu mulut antara keduanya.
Ayah itupun kemudian meninggalkan anaknya di ruang tamu, dan mengambil parang dari dapur. Tak lama parang pun berayun ke arah Wintolo yang menduga mencoba menangkis serangan sang ayah dengan tangan kirinya. Mujiono akhirnya kembali mengayunkan parang yang mendarat di punggung Wintolo.
"Setelah itu Bapak langsung pergi menggunakan sepeda motor. Saya mau mengejar, tapi karena kondisi tak memungkinkan saya batalkan," jelasnya.
Tak terima dengan perlakuan sang ayah, Wintolo langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Galur. Petugas berupaya mengejar pelaku namun belum berhasil menangkapnya.
"Kami masih berupaya menangkap pelaku,” kata Kapolsek Galur Kompol Boifiasius Slamet.
Menurut Slamet, pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(rsa)