Sulbar sepelekan temuan BPK

Kamis, 13 Desember 2012 - 16:57 WIB
Sulbar sepelekan temuan...
Sulbar sepelekan temuan BPK
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) dianggap terlalu menyepelekan temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Karena hingga kini baru 988 rekomendasi atau 33,11 persen yang ditindaklanjuti.

Sedangkan sebanyak 1.617 rekomendasi atau 54,19 persen belum sesuai yang diromendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan sebanyak 379 rekomendasi atau 12,70 persen sama sekali belum ditindaklanjuti.

Kepala BPK perwakilan Sulbar Haedar, menyebutkan secara umum hasil pemeriksaan BPK RI kurang ditindaklanjuti. Pada pemeriksaan tahun anggaran 2004 sampai triwulan III tahun anggaran 2012, BPK RI telah melakukan 81 pemeriksaan di seluruh Pemda se Sulbar.

"Hasilnya ada 1.380 temuan pemeriksaan dengan 2.984 rekomendasi. Dari jumlah yang telah ditindaklanjuti, ada dua rekomendasi yang memang tidak dapat ditindaklanjuti, totalnya senilai Rp114 juta lebih," paparnya, Kamis (13/12/2012).

Haedar merinci, di Pemprov Sulbar BPK RI melakukan 16 pemeriksaan dan telah menghasilkan 269 temuan dengan 554 rekomendasi. Itu dilakukan pada tahun anggaran 2006 sampai semester I tahun anggaran 2012.

Tindaklanjut yang sesuai dengan rekomendasi sebanyak 162 rekomendasi, yang belum sesuai sebanyak 319, dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebanyak 73 rekomendasi. Dari jumlah tersebut satu rekomendasi diantaranya tidak dapat ditindaklanjuti, yakni sebesar Rp5,2 miliar.

Di Kabupaten Mamuju, BPK RI sudah melakukan 14 pemeriksaan dan menghasilkan 231 temuan dengan 508 rekomendasi. Itu dilakukan pada tahun anggaran 2005 sampai semester I tahun anggaran 2012.

"Di Mamuju tidak ada rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Kondisi yang sama juga ada di Polman, Majene dan Mamasa. Semuanya Nihil, artinya cukup baik," katanya.

BPK berjanji akan melakukan pemantauan tindaklanjut hasil pemeriksaan dalam tiga hari mulai 13-15 Desember 2012.

"Ini sudah tugas kami sesuai dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Pada pasal 8 ayat (5) antara lain menyebutkan bahwa kami berkewajiban untuk memberitahukan hasilnya secara tertulis pada DPR RI, DPD RI dan DPRD," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Anggaran Pengadaan Seragam...
Anggaran Pengadaan Seragam Baru DPRD Kota Tangerang Rp675 Juta
Penyerapan Anggaran...
Penyerapan Anggaran Daerah di Masa Pandemi Belum Sesuai Harapan
Serapan Anggaran Daerah...
Serapan Anggaran Daerah Rendah, Ekonom Usul Kepala Daerah Tidak Digaji 3 Bulan
Kemendagri Sebut ASN...
Kemendagri Sebut ASN Berperan Penting dalam Penyerapan Anggaran Daerah
Masalah Klasik Penyerapan...
Masalah Klasik Penyerapan Anggaran Daerah
Endapan Anggaran Daerah...
Endapan Anggaran Daerah di Era Pandemi
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
5 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved