Jateng siapkan lahan abadi sejuta hektare
Kamis, 13 Desember 2012 - 15:23 WIB
Jateng siapkan lahan abadi sejuta hektare
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mengantisipasi terjadinya alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan lahan abadi seluas 1.022.570 hektare (HA).
Lahan abadi tersebut akan diatur dalam rancangan peraturan daerah
(raperda) mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Masyarakat diminta juga ikut berperan mengawasi rencana tata ruang wilayah (RTWR) di kabupaten dan kota agar lahan produktif ini terlindungi.
Sekretaris Komisi B DPRD Jateng Yahya Haryoko mengungkapkan, lahan abadi tersebut saat ini sudah tersebar di 35 kabupaten dan kota. Untuk mempertahankan lahan abadi, nantinya juga akan diterapkan pemberian insentif maupun disentif, kepada para petani yang secara konsisten tetap mempertahankan lahannya untuk pertanian.
“Insentif ini nanti akan dibebankan kepada Pemprov Jateng dan kabupaten dan kota. Harapannya agar petani tetap menanam tanaman pangan, bukan tanaman non pangan,” kata Yahya Haryoko, di Gedung DPRD Jateng, Kamis (13/12/2012).
Pihaknya belum bisa memastikan rincian besaran insentif, karena masih akan diatur dalam peraturan gubernur (pergub). Hubungan antara kesejahteraan petani dengan ketersediaan lahan ini saling menguntungkan.
Dia mengatakan, pembahasan yang sangat alot dalam dalam raperda tersebut adalah klausul mengenai perlindungan petani, kelompok petani, dan gabungan kelompok tani.
Nantinya, ada jaminan harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan. Karena selama ini yang jadi patokan adalah harga pembelian pemerintah (HPP).
“Juga jaminan pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional dan atau kompensasi akibat gagal panen,” jelas politisi PPP ini.
Raperda perlindungan pangan ini ditargetkan bisa rampung bulan ini.
Lahan abadi tersebut akan diatur dalam rancangan peraturan daerah
(raperda) mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Masyarakat diminta juga ikut berperan mengawasi rencana tata ruang wilayah (RTWR) di kabupaten dan kota agar lahan produktif ini terlindungi.
Sekretaris Komisi B DPRD Jateng Yahya Haryoko mengungkapkan, lahan abadi tersebut saat ini sudah tersebar di 35 kabupaten dan kota. Untuk mempertahankan lahan abadi, nantinya juga akan diterapkan pemberian insentif maupun disentif, kepada para petani yang secara konsisten tetap mempertahankan lahannya untuk pertanian.
“Insentif ini nanti akan dibebankan kepada Pemprov Jateng dan kabupaten dan kota. Harapannya agar petani tetap menanam tanaman pangan, bukan tanaman non pangan,” kata Yahya Haryoko, di Gedung DPRD Jateng, Kamis (13/12/2012).
Pihaknya belum bisa memastikan rincian besaran insentif, karena masih akan diatur dalam peraturan gubernur (pergub). Hubungan antara kesejahteraan petani dengan ketersediaan lahan ini saling menguntungkan.
Dia mengatakan, pembahasan yang sangat alot dalam dalam raperda tersebut adalah klausul mengenai perlindungan petani, kelompok petani, dan gabungan kelompok tani.
Nantinya, ada jaminan harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan. Karena selama ini yang jadi patokan adalah harga pembelian pemerintah (HPP).
“Juga jaminan pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional dan atau kompensasi akibat gagal panen,” jelas politisi PPP ini.
Raperda perlindungan pangan ini ditargetkan bisa rampung bulan ini.
(ysw)