Larangan merokok bagi PNS, urusan Wagub Ahok

Kamis, 13 Desember 2012 - 11:13 WIB
Larangan merokok bagi...
Larangan merokok bagi PNS, urusan Wagub Ahok
A A A
Sindonews.com - Rencana pemberlakukan larangan merokok di tempat umum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang digagas Wakil Gubernur (Wagub) DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat dukungan dari sang Gubernur Joko Widodo (Jokowi).

Gagasan aturan itu menurut Jokowi adalah gagasan yang baik. Apalagi, ada ancaman memotong Tunjangan Kepegawaian Daerah (TKD) bagi PNS yang kepergok melanggar aturan itu. "Ya baik toh aturannya seperti itu," ujarnya singkat, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (13/12/2012).

Ditanya bagaimana hitung-hitungan soal pemotongan TKD, Jokowi tak banyak komentar. Menurutnya, itu urusan Wagubnya, termasuk urusan pengawasan dan lain-lain. "Ya nanti dihitunglah. Itu urusan pengawasan dan lain-lain itu urusan Wagub," jelas Jokowi.

Sebagai seorang yang tidak merokok, Jokowi mengaku setuju saja. Bagi yang ingin merokok sebaiknya di tempat yang sudah disediakan atau zona tertentu. "Bagi yang merokok kan areanya sudah ada. Areanya itu dicari," tukasnya.

Seperti diketahui Ahok ingin mewujudkan Jakarta bebas dari asap rokok. Dia akan membuat draf untuk memperkuat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50/2012 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Hal ini dinilai Ahok perlu mengingat mandulnya peraturan lantaran sanksi tidak tegas dan minim pengawasan.

“Saya sudah minta tim untuk membuatkan draft, nanti kami serahkan ke Sekretaris Daerah dan BPKP supaya bisa segera disahkan,” kata Ahok usai rapat bersama koalisi masyarakat antiasap rokok di Balaikota, Selasa 11 Desember 2012.
(lns)
Berita Terkait
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Awas! Merokok Sembarangan...
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Didenda Rp500 Ribu
Soal Larangan bagi PNS...
Soal Larangan bagi PNS Wanita Dipoligami, Ini Kata BKN
Merokok Sambil Berkendara...
Merokok Sambil Berkendara Dapat Disanksi Pidana dan Denda, Begini Aturannya
Hore! PNS Boleh Mudik,...
Hore! PNS Boleh Mudik, Asalkan Izin Dinas
Larangan-larangan Bagi...
Larangan-larangan Bagi yang Berhadas Besar
Berita Terkini
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
16 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
25 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
55 menit yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
4 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved