Larangan merokok bagi PNS, urusan Wagub Ahok
Kamis, 13 Desember 2012 - 11:13 WIB
Larangan merokok bagi PNS, urusan Wagub Ahok
A
A
A
Sindonews.com - Rencana pemberlakukan larangan merokok di tempat umum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang digagas Wakil Gubernur (Wagub) DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat dukungan dari sang Gubernur Joko Widodo (Jokowi).
Gagasan aturan itu menurut Jokowi adalah gagasan yang baik. Apalagi, ada ancaman memotong Tunjangan Kepegawaian Daerah (TKD) bagi PNS yang kepergok melanggar aturan itu. "Ya baik toh aturannya seperti itu," ujarnya singkat, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Ditanya bagaimana hitung-hitungan soal pemotongan TKD, Jokowi tak banyak komentar. Menurutnya, itu urusan Wagubnya, termasuk urusan pengawasan dan lain-lain. "Ya nanti dihitunglah. Itu urusan pengawasan dan lain-lain itu urusan Wagub," jelas Jokowi.
Sebagai seorang yang tidak merokok, Jokowi mengaku setuju saja. Bagi yang ingin merokok sebaiknya di tempat yang sudah disediakan atau zona tertentu. "Bagi yang merokok kan areanya sudah ada. Areanya itu dicari," tukasnya.
Seperti diketahui Ahok ingin mewujudkan Jakarta bebas dari asap rokok. Dia akan membuat draf untuk memperkuat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50/2012 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Hal ini dinilai Ahok perlu mengingat mandulnya peraturan lantaran sanksi tidak tegas dan minim pengawasan.
“Saya sudah minta tim untuk membuatkan draft, nanti kami serahkan ke Sekretaris Daerah dan BPKP supaya bisa segera disahkan,” kata Ahok usai rapat bersama koalisi masyarakat antiasap rokok di Balaikota, Selasa 11 Desember 2012.
Gagasan aturan itu menurut Jokowi adalah gagasan yang baik. Apalagi, ada ancaman memotong Tunjangan Kepegawaian Daerah (TKD) bagi PNS yang kepergok melanggar aturan itu. "Ya baik toh aturannya seperti itu," ujarnya singkat, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Ditanya bagaimana hitung-hitungan soal pemotongan TKD, Jokowi tak banyak komentar. Menurutnya, itu urusan Wagubnya, termasuk urusan pengawasan dan lain-lain. "Ya nanti dihitunglah. Itu urusan pengawasan dan lain-lain itu urusan Wagub," jelas Jokowi.
Sebagai seorang yang tidak merokok, Jokowi mengaku setuju saja. Bagi yang ingin merokok sebaiknya di tempat yang sudah disediakan atau zona tertentu. "Bagi yang merokok kan areanya sudah ada. Areanya itu dicari," tukasnya.
Seperti diketahui Ahok ingin mewujudkan Jakarta bebas dari asap rokok. Dia akan membuat draf untuk memperkuat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 50/2012 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Hal ini dinilai Ahok perlu mengingat mandulnya peraturan lantaran sanksi tidak tegas dan minim pengawasan.
“Saya sudah minta tim untuk membuatkan draft, nanti kami serahkan ke Sekretaris Daerah dan BPKP supaya bisa segera disahkan,” kata Ahok usai rapat bersama koalisi masyarakat antiasap rokok di Balaikota, Selasa 11 Desember 2012.
(lns)