Warga Luwu Timur tunggal listrik Rp2,5 M

Rabu, 12 Desember 2012 - 17:12 WIB
Warga Luwu Timur tunggal...
Warga Luwu Timur tunggal listrik Rp2,5 M
A A A
Sindonews.com - Tunggakan pembayaran listrik di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan menempati urutan ke 2 diantara 7 PLN ranting di Luwu Raya dengan nilai Rp2,5 miliar dibawah PLN ranting Sawerigading Rp4,7 miliar. Tunggakan pembayaran rekening listrik tesebut merata di masyarakat antara satu sampai dua bulan.

"Tunggakan pembayaran rekening ini merata dilakukan masyarakat antara satu sampai dua bulan," kata Kepala PLN Ranting Masamba Ahmad Caco ketika dihubungi SINDO, Rabu (12/12/2012).

Adapun pelanggan yang telah menunggak selama dua bulan akan dilakukan pendekatan kekeluargaan hingga teguran dan pemutusan sementara.

Menurut Ahmad, jajaran PLN saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya membayar rekening listrik melalui sosialisasi di media cetak.

"Alhamdulillah hasilnya sudah ada perkembangan yang signifikan dimana sebelumnya terdapat tunggakan Rp2,5 miliar turun menjadi Rp2,02 miliar," ucapnya.

Ahmad berharap dengan adanya sosialisasi di media cetak tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat membayar rekening listrik sehingga tidak ada pelanggan yang diputus sementara, apalagi di putus permanen.

"Kami (PLN) berharap tidak ada pelanggan yang di putus sementara, apalagi diputus permanen karena akan mengeluarkan biaya lebih besar karena dikenakan tarif pemasangan baru," pungkasnya.

Sementara anggota Komisi II DPRD Luwu Utara Mahfud Yunus mengatakan, tingginya tunggakan pembayaran listrik di daerah ini disebabkan berbagai faktor diantaranya, listrik sering padam.

"Pemadaman secara sepihak yang sering dilakukan PLN merupakan salah satu faktor penyebab masyarakat malas membayar," kata Mahfud Yunus kepada SINDO, Rabu (12/12/2012).

Kendati diakui, masyarakat sudah mengetahui dampak dari keterlambatan dari pembayaran rekening listrik tersebut.

"Saya yakin masyarakat mengatahui jika terlambat membayar akan didenda atau bahkan diputus, tetapi karena pelayanan PLN tidak maksimal, maka masyarakat acuh dengan aturan tersebut," paparnya.

Dia berharap PLN lebih bijaksana dalam bertindak, apalagi memutuskan aliran listrik bagi pelanggan yang baru menunggak 3 bulan.
(ysw)
Berita Terkait
Pemerintah Perpanjang...
Pemerintah Perpanjang Pemberian Diskon Tagihan Listrik
Pemerintah Tahan Kenaikan...
Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
Kebutuhan Investasi...
Kebutuhan Investasi Ketenagalistrikan Nasional
Subsidi Listrik Diperpanjang...
Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Maret 2021
Schneider Electric Kampanyekan...
Schneider Electric Kampanyekan Rumah Nyaman, Listrik Aman
MCB RXE, Si Kecil yang...
MCB RXE, Si Kecil yang Bikin Rumah Aman dari Kebakaran
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
2 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved