Warga Luwu Timur tunggal listrik Rp2,5 M

Rabu, 12 Desember 2012 - 17:12 WIB
Warga Luwu Timur tunggal...
Warga Luwu Timur tunggal listrik Rp2,5 M
A A A
Sindonews.com - Tunggakan pembayaran listrik di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan menempati urutan ke 2 diantara 7 PLN ranting di Luwu Raya dengan nilai Rp2,5 miliar dibawah PLN ranting Sawerigading Rp4,7 miliar. Tunggakan pembayaran rekening listrik tesebut merata di masyarakat antara satu sampai dua bulan.

"Tunggakan pembayaran rekening ini merata dilakukan masyarakat antara satu sampai dua bulan," kata Kepala PLN Ranting Masamba Ahmad Caco ketika dihubungi SINDO, Rabu (12/12/2012).

Adapun pelanggan yang telah menunggak selama dua bulan akan dilakukan pendekatan kekeluargaan hingga teguran dan pemutusan sementara.

Menurut Ahmad, jajaran PLN saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya membayar rekening listrik melalui sosialisasi di media cetak.

"Alhamdulillah hasilnya sudah ada perkembangan yang signifikan dimana sebelumnya terdapat tunggakan Rp2,5 miliar turun menjadi Rp2,02 miliar," ucapnya.

Ahmad berharap dengan adanya sosialisasi di media cetak tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat membayar rekening listrik sehingga tidak ada pelanggan yang diputus sementara, apalagi di putus permanen.

"Kami (PLN) berharap tidak ada pelanggan yang di putus sementara, apalagi diputus permanen karena akan mengeluarkan biaya lebih besar karena dikenakan tarif pemasangan baru," pungkasnya.

Sementara anggota Komisi II DPRD Luwu Utara Mahfud Yunus mengatakan, tingginya tunggakan pembayaran listrik di daerah ini disebabkan berbagai faktor diantaranya, listrik sering padam.

"Pemadaman secara sepihak yang sering dilakukan PLN merupakan salah satu faktor penyebab masyarakat malas membayar," kata Mahfud Yunus kepada SINDO, Rabu (12/12/2012).

Kendati diakui, masyarakat sudah mengetahui dampak dari keterlambatan dari pembayaran rekening listrik tersebut.

"Saya yakin masyarakat mengatahui jika terlambat membayar akan didenda atau bahkan diputus, tetapi karena pelayanan PLN tidak maksimal, maka masyarakat acuh dengan aturan tersebut," paparnya.

Dia berharap PLN lebih bijaksana dalam bertindak, apalagi memutuskan aliran listrik bagi pelanggan yang baru menunggak 3 bulan.
(ysw)
Berita Terkait
Pemerintah Perpanjang...
Pemerintah Perpanjang Pemberian Diskon Tagihan Listrik
Pemerintah Tahan Kenaikan...
Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat
Kebutuhan Investasi...
Kebutuhan Investasi Ketenagalistrikan Nasional
Subsidi Listrik Diperpanjang...
Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Maret 2021
Schneider Electric Kampanyekan...
Schneider Electric Kampanyekan Rumah Nyaman, Listrik Aman
MCB RXE, Si Kecil yang...
MCB RXE, Si Kecil yang Bikin Rumah Aman dari Kebakaran
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved