Perusahaan di Kulonprogo ogah laporkan lowongan
Rabu, 12 Desember 2012 - 16:12 WIB
Perusahaan di Kulonprogo ogah laporkan lowongan
A
A
A
Sindonews.com – Pemkab Kulonprogo gerah dengan banyaknya perusahaan yang tidak melaporkan lowongan kerja ke instansi terkait. Padahal, aturan itu sudah tertuang dalam Keputusan presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan kerja.
Kepala Seksi Penempatan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo, Juaeni, mengatakan perusahaan yang melanggar Keppres tersebut di Kulonprogo terbilang cukup anyak. Sayang Juaeni enggan menyebut detail perusahaan dimaksud.
Dia hanya mengatakan, bahwa berdasarkan keppres setiap perusahaan yang ingin merekrut tenaga kerja, wajib melaporkannya ke instansi tenaga kerja tempat perusahaan itu beroperasi.
“Jadi kalau perusahaannya di Kulonprogo, dan hendak membuka lowongan pekerjaan, wajib melaporkan ke Pemkab setempat dalam hal ini Dinsosnakertrans,” kata dia, Rabu (12/12/2012).
Menurutnya, Dinsosnakertrans sudah memiliki datebase para pencari tenaga kerja, lengkap dengan kualifikasi keahlian serta pendidikannya. Sehingga jika ada perusahaan yang membuka lowongan, dinas tinggal menghubungi para pemegang AK 1 (kartu kuning), yang kemudian bisa mengikuti seleksi di perusahaan itu.
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada teguran keras dari dinas untuk perusahaan yang membandel. Dinas baru sebatas menyurati perusahaan agar memenuhi kewajibannya sesuai Keppres.
PT Jogja Magasa Iron yang akan melakukan penambangan pasir besi di pesisi selatan Kulonprogo, termasuk salah satu perusahaan yang menyalahi Keppres. Perusahaan itu tidak pernah melaporkan rekrutmen tenaga kerja kepada dinas terkait.
Juaeni mengaku sudah sudah mendatangi PT JMI, namunmanajemen perusahaan berkilah bahwa mereka belum mengetahui prosedur wajib lapor lowongan kerja.
“Mereka sudah menerima 120 tenaga kerja. Kami sudah melakukan pengecekan ke sana. Tapi mereka mengaku belum paham prosedur ini,” kata dia.
Kepala Seksi Penempatan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulonprogo, Juaeni, mengatakan perusahaan yang melanggar Keppres tersebut di Kulonprogo terbilang cukup anyak. Sayang Juaeni enggan menyebut detail perusahaan dimaksud.
Dia hanya mengatakan, bahwa berdasarkan keppres setiap perusahaan yang ingin merekrut tenaga kerja, wajib melaporkannya ke instansi tenaga kerja tempat perusahaan itu beroperasi.
“Jadi kalau perusahaannya di Kulonprogo, dan hendak membuka lowongan pekerjaan, wajib melaporkan ke Pemkab setempat dalam hal ini Dinsosnakertrans,” kata dia, Rabu (12/12/2012).
Menurutnya, Dinsosnakertrans sudah memiliki datebase para pencari tenaga kerja, lengkap dengan kualifikasi keahlian serta pendidikannya. Sehingga jika ada perusahaan yang membuka lowongan, dinas tinggal menghubungi para pemegang AK 1 (kartu kuning), yang kemudian bisa mengikuti seleksi di perusahaan itu.
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada teguran keras dari dinas untuk perusahaan yang membandel. Dinas baru sebatas menyurati perusahaan agar memenuhi kewajibannya sesuai Keppres.
PT Jogja Magasa Iron yang akan melakukan penambangan pasir besi di pesisi selatan Kulonprogo, termasuk salah satu perusahaan yang menyalahi Keppres. Perusahaan itu tidak pernah melaporkan rekrutmen tenaga kerja kepada dinas terkait.
Juaeni mengaku sudah sudah mendatangi PT JMI, namunmanajemen perusahaan berkilah bahwa mereka belum mengetahui prosedur wajib lapor lowongan kerja.
“Mereka sudah menerima 120 tenaga kerja. Kami sudah melakukan pengecekan ke sana. Tapi mereka mengaku belum paham prosedur ini,” kata dia.
(ysw)