Suami di bui, istri jual ganja dirumah
Selasa, 11 Desember 2012 - 20:54 WIB
Suami di bui, istri jual ganja dirumah
A
A
A
Sindonews.com - Seorang istri narapidana kasus narkoba ditangkap polisi di rumahnya Kawasan Canduang, Bukittinggi, Sumatera Barat, karena menjadi bandar ganja.
Hebatnya barang haram tersebut disalurkan oleh suaminya yang sedang menjalani hukuman di dalam Lapas Biaro Bukittinggi, hanya dengan menggunakan handphone. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita enam kilogram paket ganja kering.
Tersangka Epi diciduk polisi dirumahnya bersama rekannya bernama Edo Galaxy saat sedang melakukan transaksi ganja. Kedua tersangka ini tidak dapat mengelak lagi dan langsung digiring kantor Mapolda Sumbar.
Saat digeledah, polisi menemukan enam kilogram paket ganja kering siap edar yang disimpan di dalam makanan ayam.
Modus operandi pengedaran narkoba ini tergolong rapi, karena tersangka Epi merupakan orang suruhan seorang Narapidana berinisial Y yang saat ini mendekam di dalam Lapas Biaro.
Menurut pengakuan rekan Epi yang bernama Edo Galaxy, dalam satu kali transaksi dia dibayar Rp200 ribu. Ia mendapat tugas menjemput dan mengantarkan barang atas suruhan suami Epi lewat handphone dari dalam lapas.
Kasubdit II Narkoba Polda Sumbar, AKBP Dafrizal Arnan, atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 111 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Hebatnya barang haram tersebut disalurkan oleh suaminya yang sedang menjalani hukuman di dalam Lapas Biaro Bukittinggi, hanya dengan menggunakan handphone. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita enam kilogram paket ganja kering.
Tersangka Epi diciduk polisi dirumahnya bersama rekannya bernama Edo Galaxy saat sedang melakukan transaksi ganja. Kedua tersangka ini tidak dapat mengelak lagi dan langsung digiring kantor Mapolda Sumbar.
Saat digeledah, polisi menemukan enam kilogram paket ganja kering siap edar yang disimpan di dalam makanan ayam.
Modus operandi pengedaran narkoba ini tergolong rapi, karena tersangka Epi merupakan orang suruhan seorang Narapidana berinisial Y yang saat ini mendekam di dalam Lapas Biaro.
Menurut pengakuan rekan Epi yang bernama Edo Galaxy, dalam satu kali transaksi dia dibayar Rp200 ribu. Ia mendapat tugas menjemput dan mengantarkan barang atas suruhan suami Epi lewat handphone dari dalam lapas.
Kasubdit II Narkoba Polda Sumbar, AKBP Dafrizal Arnan, atas perbuatannya, kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 111 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(ysw)