Oleng ngotot hanya lakukan pembunuhan
Selasa, 11 Desember 2012 - 18:06 WIB
Oleng ngotot hanya lakukan pembunuhan
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa pembunuhan dan perkosaan Mahasiswi UIN Muhammad Soleh alias Oleng, dalam pembelaannya membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Ia mengaku hanya membunuh korban, tapi tidak memperkosa. Hal itu pun dilakukan sendiri tanpa bantuan ke lima rekannya.
Isi pembelaan itu dijelaskan Kuasa Hukum Terdakwa Ferdinad Montoroing, saat sidang di skors.
"Terdakwa mengaku panik identitasnya ketahuan. Terdakwa juga akan dilaporkan ke polisi, karena menjual laptop milik korban. Karena itu terdakwa nekat membunuh. Tapi klien saya tidak memperkosa," katanya di PN Tangerang, Selasa (11/12/2012).
Ferdinand menjelaskan, inti dari pembelaan terdakwa, menentang dakwaan Jaksa yang kontroversi. Dakwaan primer Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dan dakwaan sekunder Pasal 285 KUHP, tentang perkosaan.
"Dalam dakwaan Jaksa, dikatakan adanya pembunuhan karena awalnya terdakwa melakukan perkosaan. Nah kalau kenyataannya, perkosaan tidak pernah terjadi, bagaimana ada pembunuhan?," belanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, M Soleh alias Oleng duduk dibangku pesakitan, karena diduga telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Izzun Nahdiyah.
Ia mengaku hanya membunuh korban, tapi tidak memperkosa. Hal itu pun dilakukan sendiri tanpa bantuan ke lima rekannya.
Isi pembelaan itu dijelaskan Kuasa Hukum Terdakwa Ferdinad Montoroing, saat sidang di skors.
"Terdakwa mengaku panik identitasnya ketahuan. Terdakwa juga akan dilaporkan ke polisi, karena menjual laptop milik korban. Karena itu terdakwa nekat membunuh. Tapi klien saya tidak memperkosa," katanya di PN Tangerang, Selasa (11/12/2012).
Ferdinand menjelaskan, inti dari pembelaan terdakwa, menentang dakwaan Jaksa yang kontroversi. Dakwaan primer Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dan dakwaan sekunder Pasal 285 KUHP, tentang perkosaan.
"Dalam dakwaan Jaksa, dikatakan adanya pembunuhan karena awalnya terdakwa melakukan perkosaan. Nah kalau kenyataannya, perkosaan tidak pernah terjadi, bagaimana ada pembunuhan?," belanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, M Soleh alias Oleng duduk dibangku pesakitan, karena diduga telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Izzun Nahdiyah.
(stb)