KPU Kabupaten Tangerang enggan komentari gugatan PDIP
Selasa, 11 Desember 2012 - 17:30 WIB
KPU Kabupaten Tangerang enggan komentari gugatan PDIP
A
A
A
Sindones.com – Anggota KPU Kabupaten Tangerang Badrusalam enggan mengomentari adanya gugatan, yang dilayangkan PDI Perjuangan kepada lembaga yang dikelolanya.
“Itu diluar kewenangan kita untuk mengomentari. Karena kita juga belum tahu gugatan mereka,” kilahnya, Selasa (11/12/2012).
Kendati demikian, Badrusalam meminta kepada PDI Perjuangan untuk membuktikan adanya money politic, yang terjadi di Pemilukada Kabupaten Tangerang kepada lembaga yang menangani aduan kecurangan dalam Pemilukada.
“Lembaga kami bukan yang menangani permasalahan aduan dugaan terjadinya kecurangan, dalam Pemilukada,” tegasnya.
Ditanya soal peluang diulang Pilkada, karena PDI Perjuangan juga akan melakukan gugatan hukum ke MK dan malporkan KPUD Kabupaten Tangerang, Badrusalam kembali berilah.
“Apakah itu akan diterima atau ditolak ,saya tak mau komentari itu,” jelasnya.
Badrusalam membantah, dana anggaran untuk Pemilukada Kabupaten Tangerang, digunakan untuk sosialisasi salah satu kandidat saja.
“Selama menggunakan anggaran Rp60 miliar, pihaknya selalu sesuai aturan. Tanpa diminta BPK mengaudit, pasti ada audit karena itu kewajiban. KPU memiliki aturan tersendiri dalam menggunakan anggaran, sesuai dengan aturan Permendagri No.47 /2010, ” katanya.
“Itu diluar kewenangan kita untuk mengomentari. Karena kita juga belum tahu gugatan mereka,” kilahnya, Selasa (11/12/2012).
Kendati demikian, Badrusalam meminta kepada PDI Perjuangan untuk membuktikan adanya money politic, yang terjadi di Pemilukada Kabupaten Tangerang kepada lembaga yang menangani aduan kecurangan dalam Pemilukada.
“Lembaga kami bukan yang menangani permasalahan aduan dugaan terjadinya kecurangan, dalam Pemilukada,” tegasnya.
Ditanya soal peluang diulang Pilkada, karena PDI Perjuangan juga akan melakukan gugatan hukum ke MK dan malporkan KPUD Kabupaten Tangerang, Badrusalam kembali berilah.
“Apakah itu akan diterima atau ditolak ,saya tak mau komentari itu,” jelasnya.
Badrusalam membantah, dana anggaran untuk Pemilukada Kabupaten Tangerang, digunakan untuk sosialisasi salah satu kandidat saja.
“Selama menggunakan anggaran Rp60 miliar, pihaknya selalu sesuai aturan. Tanpa diminta BPK mengaudit, pasti ada audit karena itu kewajiban. KPU memiliki aturan tersendiri dalam menggunakan anggaran, sesuai dengan aturan Permendagri No.47 /2010, ” katanya.
(stb)