PKL Pasar Kliwon diacak-acak Satpol PP
Senin, 10 Desember 2012 - 17:03 WIB
PKL Pasar Kliwon diacak-acak Satpol PP
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Temanggung dibantu aparat kepolisian dan TNI membongkar paksa lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berlokasi di Jalan S parman sekitar Pasar Kliwon Temanggung.
Pembongkaran itu dilakukan karena PKL menyalahi Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Kebersihan Keindahan Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan.
Petugas membongkar lapak pedagang yang tidak mau kooperatif. Bahkan sejumlah barang dagangan dinaikkan truk kemudian dibawa ke kantor Satpol PP setempat.
Sukalim salah seorang PKL mengatakan, pembongkaran paksa tersebut merupakan tindakan arogan. Sebab, pemerintah dinilai telah melanggar kesepakatan bersama, antara pedagang dan pemerintah.
Seharusnya pemerintah, lanjutnya, bisa memberi kesempatan pada pedagang untuk menyosialisasikan pada pelanggan bahwa mereka menempati tempat baru sebelum ditertibkan.
"Kami perlu waktu untuk sosialisasi pada pelanggan, bila langsung pindah jelas pedagang tidak ada penghasilan. Jangan asal gusur saja," katanya.
Seorang pedagang buah, Nur mengaku sudah pernah menerima surat peringatan dari pemkab untuk tidak berjualan di sepanjang Jalan S Parman. Namun surat tersebut tidak tercantum bahwa hari ini ada penertiban.
"Saya kaget saat puluhan Satpol PP memerintahkan untuk mengemas barang dagangan. Saya dan teman PKL lain terpaksa mengemas dagangan dari pada nanti diambil Satpol PP," paparnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Temanggung, Endra Basuki menyampaikan bahwa pihak pemerintah dan PKL sebetulnya telah terjadi kesepakatan mengenai relokasi PKL ke tempat yang baru yakni di Plaza sekitar 100 meter dari Pasar Kliwon pada 10 November 2012.
Kesepakatan antara pemkab dan PKL tersebut menyebutkan bahwa pembongkaran lapak pada 8 Desember 2012 oleh PKL sendiri.
"Bagi PKL yang tidak mengindahkan, Satpol PP hari ini membantu pedagang memindahkan dagangan dan menempati di plasa. Kami masih persuasif," katanya.
Ia menuturkan, seharusnya eksekusi dilakukan bulan Agustus 2012, namun Pemkab Temanggung masih memberikan toleransi waktu karena saat itu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Saat itu PKL meminta waktu hingga usai Lebaran, sayangnya hal itu tidak ditepati. Toleransi waktu kembali diberikan antara tanggal 6-10 Oktober 2012 dan pedagang mengangkut sendiri dagangannya, tetapi mereka tidak mau maka eksekusi dilakukan," tandasnya.
Pembongkaran itu dilakukan karena PKL menyalahi Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Kebersihan Keindahan Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan.
Petugas membongkar lapak pedagang yang tidak mau kooperatif. Bahkan sejumlah barang dagangan dinaikkan truk kemudian dibawa ke kantor Satpol PP setempat.
Sukalim salah seorang PKL mengatakan, pembongkaran paksa tersebut merupakan tindakan arogan. Sebab, pemerintah dinilai telah melanggar kesepakatan bersama, antara pedagang dan pemerintah.
Seharusnya pemerintah, lanjutnya, bisa memberi kesempatan pada pedagang untuk menyosialisasikan pada pelanggan bahwa mereka menempati tempat baru sebelum ditertibkan.
"Kami perlu waktu untuk sosialisasi pada pelanggan, bila langsung pindah jelas pedagang tidak ada penghasilan. Jangan asal gusur saja," katanya.
Seorang pedagang buah, Nur mengaku sudah pernah menerima surat peringatan dari pemkab untuk tidak berjualan di sepanjang Jalan S Parman. Namun surat tersebut tidak tercantum bahwa hari ini ada penertiban.
"Saya kaget saat puluhan Satpol PP memerintahkan untuk mengemas barang dagangan. Saya dan teman PKL lain terpaksa mengemas dagangan dari pada nanti diambil Satpol PP," paparnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Temanggung, Endra Basuki menyampaikan bahwa pihak pemerintah dan PKL sebetulnya telah terjadi kesepakatan mengenai relokasi PKL ke tempat yang baru yakni di Plaza sekitar 100 meter dari Pasar Kliwon pada 10 November 2012.
Kesepakatan antara pemkab dan PKL tersebut menyebutkan bahwa pembongkaran lapak pada 8 Desember 2012 oleh PKL sendiri.
"Bagi PKL yang tidak mengindahkan, Satpol PP hari ini membantu pedagang memindahkan dagangan dan menempati di plasa. Kami masih persuasif," katanya.
Ia menuturkan, seharusnya eksekusi dilakukan bulan Agustus 2012, namun Pemkab Temanggung masih memberikan toleransi waktu karena saat itu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Saat itu PKL meminta waktu hingga usai Lebaran, sayangnya hal itu tidak ditepati. Toleransi waktu kembali diberikan antara tanggal 6-10 Oktober 2012 dan pedagang mengangkut sendiri dagangannya, tetapi mereka tidak mau maka eksekusi dilakukan," tandasnya.
(ysw)