Yulianus dikenakan UU KDRT
Senin, 10 Desember 2012 - 15:15 WIB
Yulianus dikenakan UU KDRT
A
A
A
Sindonews.com - Yulianus Hitipeo (28) tersangka pembunuh Royke AH (62) dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 44 ayat (3) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Nanus terancam kurungan badan 15 tahun penjara, akibat perbuatannya itu. Pria pengangguran yang hanya mengamen tiap harinya itu, kini mendekam di sel tahanan Polsek Cimanggis.
Kapolsek Cimanggis Kompol Firman Andreanto mengatakan, pasal KDRT dikenakan karena pelaku masih satu keluarga dengan korban. Selain itu, korban juga sempat dirawat di rumah sakit.
"Ini tidak direncanakan. Memang pidana tapi pasalnya adalah KDRT," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Firman Andreanto di ruang kerjanya, Senin (10/12/2012).
Sementara itu, pihak keluarga mengaku pasrah dan menyerahkan seluruh proses ke polisi. Kendati keluarga mengaku tidak akan melakukan tuntutan, namun proses hukumnya tetap berjalan.
"Tidak menuntut hak keluarga. Tapi proses hukum tetap berjalan. Kami tetap proses," tegas Kapolsek.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nanus, nekat menusuk ayahnya karena tak terima dengan teguran. Padahal, ayahnya berniat memberitahu Nanus agar tidak bermabuk-mabukan. Di sisi lain, Nanus juga menyimpan dendam sejak kecil. Karena dia kerap diperlakukan tak adil oleh ayahnya.
Rasa sakit hati mendalam itu dipendam Nanus, hingga pelaku gelap mata dan menusuk ayahnya. Kini, Nanus harus merasakan dinginnya dinding penjara
Nanus terancam kurungan badan 15 tahun penjara, akibat perbuatannya itu. Pria pengangguran yang hanya mengamen tiap harinya itu, kini mendekam di sel tahanan Polsek Cimanggis.
Kapolsek Cimanggis Kompol Firman Andreanto mengatakan, pasal KDRT dikenakan karena pelaku masih satu keluarga dengan korban. Selain itu, korban juga sempat dirawat di rumah sakit.
"Ini tidak direncanakan. Memang pidana tapi pasalnya adalah KDRT," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Firman Andreanto di ruang kerjanya, Senin (10/12/2012).
Sementara itu, pihak keluarga mengaku pasrah dan menyerahkan seluruh proses ke polisi. Kendati keluarga mengaku tidak akan melakukan tuntutan, namun proses hukumnya tetap berjalan.
"Tidak menuntut hak keluarga. Tapi proses hukum tetap berjalan. Kami tetap proses," tegas Kapolsek.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nanus, nekat menusuk ayahnya karena tak terima dengan teguran. Padahal, ayahnya berniat memberitahu Nanus agar tidak bermabuk-mabukan. Di sisi lain, Nanus juga menyimpan dendam sejak kecil. Karena dia kerap diperlakukan tak adil oleh ayahnya.
Rasa sakit hati mendalam itu dipendam Nanus, hingga pelaku gelap mata dan menusuk ayahnya. Kini, Nanus harus merasakan dinginnya dinding penjara
(stb)