Yulianus dikenakan UU KDRT

Senin, 10 Desember 2012 - 15:15 WIB
Yulianus dikenakan UU...
Yulianus dikenakan UU KDRT
A A A
Sindonews.com - Yulianus Hitipeo (28) tersangka pembunuh Royke AH (62) dikenakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 44 ayat (3) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Nanus terancam kurungan badan 15 tahun penjara, akibat perbuatannya itu. Pria pengangguran yang hanya mengamen tiap harinya itu, kini mendekam di sel tahanan Polsek Cimanggis.

Kapolsek Cimanggis Kompol Firman Andreanto mengatakan, pasal KDRT dikenakan karena pelaku masih satu keluarga dengan korban. Selain itu, korban juga sempat dirawat di rumah sakit.

"Ini tidak direncanakan. Memang pidana tapi pasalnya adalah KDRT," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Firman Andreanto di ruang kerjanya, Senin (10/12/2012).

Sementara itu, pihak keluarga mengaku pasrah dan menyerahkan seluruh proses ke polisi. Kendati keluarga mengaku tidak akan melakukan tuntutan, namun proses hukumnya tetap berjalan.

"Tidak menuntut hak keluarga. Tapi proses hukum tetap berjalan. Kami tetap proses," tegas Kapolsek.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nanus, nekat menusuk ayahnya karena tak terima dengan teguran. Padahal, ayahnya berniat memberitahu Nanus agar tidak bermabuk-mabukan. Di sisi lain, Nanus juga menyimpan dendam sejak kecil. Karena dia kerap diperlakukan tak adil oleh ayahnya.

Rasa sakit hati mendalam itu dipendam Nanus, hingga pelaku gelap mata dan menusuk ayahnya. Kini, Nanus harus merasakan dinginnya dinding penjara
(stb)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
1 jam yang lalu
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
1 jam yang lalu
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
1 jam yang lalu
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
2 jam yang lalu
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
2 jam yang lalu
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
3 jam yang lalu
Infografis
Kaesang Belum Cukup...
Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved