Ingin nyaleg 2014, belasan kades galau
Senin, 10 Desember 2012 - 09:40 WIB
Ingin nyaleg 2014, belasan kades galau
A
A
A
Sindonews.com - Belasan Kepala Desa di Kulonprogo galau. Keinginan maju dalam pemilu tahun 2014 mendatang terbentur aturan yang mengharuskan mereka lengser setahun sebelumnya. Padahal, mereka tak ingin kehilangan jabatan.
Ketua DPC Partai Golkar Kulonprogo Sukarman, mengatakan hingga kini ada 17 kades yang tengah bersiap maju dalam Pemilu 2014 mendatang melalui partainya. "Ada 17-an kades siap maju melalui Golkar," kata Sukarman, Senin (10/12/2012).
Sayang 14 di antaranya, kembali berpikir ulang karena terbentur regulasi. Undang-Undang Pemilu No 8/2012 menyebutkan, calon legislatif yang berstatus PNS, TNI/Polri, atau kepala desa yang pendapatannya berasal dari negara, wajib mengundurkan diri setahun sebelum Pemilu.
Dia mengatakan, kegalauan 14 kadernya itu cukup beralasan. Sebab, sisa masa jabatan mereka masih cukup lama. Sedangkan tiga lainnya, akan berakhir 2013 mendatang seperti Kades Tawangsari, Pengasih dan Kaligintung, Temon.
Dia mengatakan, pencalegan 14 kades yang masih pikir-pikir masih ditunggu hingga Januari-Februari 2013 mendatang. Sebab, Maret 2013 setiap partai politik sudah harus menyerahkan daftar caleg sementara ke Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kulonprogo.
Dia menjelaskan, upaya partainya mengatrol suara melalui para kades, karena pimpinan desa itu memang kader Golkar yang kemudian terpilih sebagai kades. “Selain itu mereka juga mau maju karena itu merupakan hak politik setiap orang,” jelasnya.
Kades Sogan, Kecamatan Wates, Prawoto Adi membenarkan jika dirinya berniat mengajukan diri sebagai caleg dari Golkar. Hanya saja ia mengisyaratkan tidak akan maju dalam Pemilu mendatang karena masih menjabat sebagai kades hingga November 2013 mendatang.
Ketua DPC Partai Golkar Kulonprogo Sukarman, mengatakan hingga kini ada 17 kades yang tengah bersiap maju dalam Pemilu 2014 mendatang melalui partainya. "Ada 17-an kades siap maju melalui Golkar," kata Sukarman, Senin (10/12/2012).
Sayang 14 di antaranya, kembali berpikir ulang karena terbentur regulasi. Undang-Undang Pemilu No 8/2012 menyebutkan, calon legislatif yang berstatus PNS, TNI/Polri, atau kepala desa yang pendapatannya berasal dari negara, wajib mengundurkan diri setahun sebelum Pemilu.
Dia mengatakan, kegalauan 14 kadernya itu cukup beralasan. Sebab, sisa masa jabatan mereka masih cukup lama. Sedangkan tiga lainnya, akan berakhir 2013 mendatang seperti Kades Tawangsari, Pengasih dan Kaligintung, Temon.
Dia mengatakan, pencalegan 14 kades yang masih pikir-pikir masih ditunggu hingga Januari-Februari 2013 mendatang. Sebab, Maret 2013 setiap partai politik sudah harus menyerahkan daftar caleg sementara ke Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kulonprogo.
Dia menjelaskan, upaya partainya mengatrol suara melalui para kades, karena pimpinan desa itu memang kader Golkar yang kemudian terpilih sebagai kades. “Selain itu mereka juga mau maju karena itu merupakan hak politik setiap orang,” jelasnya.
Kades Sogan, Kecamatan Wates, Prawoto Adi membenarkan jika dirinya berniat mengajukan diri sebagai caleg dari Golkar. Hanya saja ia mengisyaratkan tidak akan maju dalam Pemilu mendatang karena masih menjabat sebagai kades hingga November 2013 mendatang.
(lns)