Anak bunuh ayah terancam 15 tahun penjara
Senin, 10 Desember 2012 - 02:45 WIB
Anak bunuh ayah terancam 15 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Yulianus Hitipeo (28), pelaku pembunuhan ayah kandungnya Royke (62) di rumahnya di Jl.H.Icang Rt.7/5 Kelurahan Palsigunung, Cimanggis, Depok. Membuat pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Depok AKBP Achmad Kartiko mengatakan, Yulianus menusuk ayahnya sendiri karena ditegur dia selalu mabuk berat.
"Pelaku terancam UU KDRT Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun," kata Achmad Kartiko, saat dihubungi wartawan, Minggu (09/12/12) malam.
Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Supriyadi menambahkan, korban mengalami luka tusuk serius di bagian perut. Satu tusukan pisau dapur yang diarahkan Yulianus berakibat fatal.
"Hanya satu tusukan di perut. Korban meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit," ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, saat pertengkaran, disaksikan oleh adik tersangka. Namun, adiknya tak berani melerai karena tersangka sudah sangat kalap hingga tega menikam ayahnya. Korban memiliki lima orang anak.
"Warga yang mengamankan tersangka lalu melapor ke polsek setempat. Lalu tersangka diamankan," tandasnya.
Kapolres Depok AKBP Achmad Kartiko mengatakan, Yulianus menusuk ayahnya sendiri karena ditegur dia selalu mabuk berat.
"Pelaku terancam UU KDRT Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun," kata Achmad Kartiko, saat dihubungi wartawan, Minggu (09/12/12) malam.
Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Supriyadi menambahkan, korban mengalami luka tusuk serius di bagian perut. Satu tusukan pisau dapur yang diarahkan Yulianus berakibat fatal.
"Hanya satu tusukan di perut. Korban meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit," ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, saat pertengkaran, disaksikan oleh adik tersangka. Namun, adiknya tak berani melerai karena tersangka sudah sangat kalap hingga tega menikam ayahnya. Korban memiliki lima orang anak.
"Warga yang mengamankan tersangka lalu melapor ke polsek setempat. Lalu tersangka diamankan," tandasnya.
(maf)