600 perangkat desa letakkan jabatan

Minggu, 09 Desember 2012 - 18:18 WIB
600 perangkat desa letakkan...
600 perangkat desa letakkan jabatan
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 600 perangkat desa di Kabupaten Blitar akan meletakkan jabatan pada akhir tahun 2012 ini. Secara yuridis, para abdi masyarakat tersebut telah memasuki masa pensiun.

“Mereka telah mencapai usia 60 tahun. Bahkan beberapa diantaranya sudah berumur lebih, “ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso, Minggu (9/12/2012).

Menurut Suhendro, PP No 72 Tahun 2005 telah mengatur tentang batas minimal dan maksimal para perangkat desa. Untuk menjadi seorang perangkat, seseorang sedikitnya berumur 20 tahun. Pada usia 60 tahun, yang bersangkutan harus melepas jabatan yang dipangkunya.

“Aturan yang berlaku menerangkan dengan jelas. Dan sesuai aturan tersebut ada sebanyak 600an perangkat yang semestinya pensiun pada akhir tahun ini,“terangnya.

Secara adminsitratif, Pemerintah Kabupaten Blitar terdiri dari 248 desa dan kelurahan. Setiap desa rata-rata memiliki lebih dari 10 orang perangkat.

Dengan banyaknya perangkat yang berakhir masa jabatannya, kata Hendro tentu akan berpengaruh langsung terhadap jalannya roda pemerintahan. Karenanya, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kepada masing-masing desa.

“Kita akan meminta kepada kepala desa untuk segera menyiapkan pergantian perangkat yang pensiun tersebut,“ jelasnya.

Untuk jabatan sekertaris desa, Pemkab Blitar akan langsung melakukan pengisian. Hal itu mengingat status sekdes adalah pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan untuk jabatan Kepala Dusun (Kasun), Hendro akan meminta kepala desa untuk segera menggelar pemilihan. Sebab, seperti halnya kades, keberadaan kasun merupakan pilihan masyarakat secara langsung.

“Sedangkan untuk jabatan Kepala Urusan (Kaur), pihak desa diminta untuk segera melakukan seleksi dan ujian. Sebab seorang kasun terpilih berdasarkan hasil ujian tertulis dan wawancara terbaik,“ pungkasnya.

Sementara menanggapi hal ini, Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kabupaten Blitar Sukamdi, meminta wacana yang disampaikan eksekutif untuk segera direalisasikan.

Khusus untuk pemilihan yang bersifat langsung pemerintah diharap memberikan perhatian lebih intensif. Sebab di dalam pilihan langsung tersebut berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

“Yang pasti jangan sampai masyarakat dirugikan. Roda pemerintahan desa harus tetap berjalan normal. Dan kondisivitas masyarakat desa harus tetap terjaga,“ ujarnya.
(rsa)
Berita Terkait
Terlibat Pidana dan...
Terlibat Pidana dan Ditahan, PNS Diberhentikan Sementara
BKN Terbitkan Peraturan...
BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya
Jokowi Teken PP Baru...
Jokowi Teken PP Baru Disiplin PNS, Begini Isinya
Mendiamkan PNS Langgar...
Mendiamkan PNS Langgar Disiplin, Atasan Terancam Sanksi Lebih Berat
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Pangdam Tekankan Prajurit...
Pangdam Tekankan Prajurit dan PNS Kodam II/Sriwijaya Tumbuhkan Disiplin Diri
Berita Terkini
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
1 jam yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
11 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
13 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
14 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
14 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
15 jam yang lalu
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved