Injak Alquran di muka sidang, Oleng minta maaf
Jum'at, 07 Desember 2012 - 06:06 WIB
Injak Alquran di muka sidang, Oleng minta maaf
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kota Tangsel, Izzun Nahdiyah (24), yang dilakukan oleh Muhammad Soleh alias Oleng mengaku telah menegur kliennya karena penginjak kitab suci Alquran di muka sidang.
“Sebelum diminta oleh MUI Tangerang, saya lebih dulu menegur dia agar dia menyadari apa yang dilakukan olehnya adalah salah. Dia sendiri (Oleng) mengaku salah dan meminta maaf,” ujar Ferdinand, ketika dihubungi, Kamis (6/12/2012).
Ditanya soal permintaan MUI agar Oleng dipidana atas aksinya tersebut, Ferdinand mengaku, itu kewenangan hakim. “Tetapi saya yakin hakim melihat itu hanya sekedar ekpresi. Dia juga ngaku khilaf,” terangnya.
Ferdinand mengatakan, Oleng beragama Islam, jadi tidak ada maksud melecehkan kibat suci Alquran. Dia melakukan itu hanya sebagai ekspresi dalam rangka ingin menyatakan isi hatinya ketika hakim bertanya soal pembelaan.
“Saya saja tak berpikir dia akan melakukan itu. Saya pikir dia maju untuk menghampiri saya, tak tahunya dia mengambil Alquran di meja hakim,” jelasnya.
Atas tindakannya itu, Ferdinand juga mengajukan kepada hakim agar Oleng diperiksa psikologinya. “Saya sebenarnya sudah minta dia diperiksa psikologinya, tetapi tak dihiraukan hakim,” katanya.
Ferdinan menceritakan, pada saat sidang dengan agenda dakwaan, Oleng memang sudah mengakui kalau dia adalah pembunuh Izzun Nahdiyah. “Dia bilang, dia bertanggung jawab atas pembunuhan yang dilakukan oleh dirinya, tetapi tidak dengan pemerkosaan,” terangnya.
Sementara soal vagina Izzun Nahdiyah yang robek serta terdapat sperma, Ferdinan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis forensik H Zulhasymar dari RSUD Kabupaten Tangerang, ada luka robek pada selaput dara di bagian bawah.
“Sementara sperma dipastikan negatif, atau secara ilmu biologi spermanya tidak dapat menghidupi indung telur, ini biasa terjadi pada laki-laki yang telah fasektomi (mandul). Jadi hanya simen kata ahli forensik itu,” terangnya.
Dokter forensik itu juga mengatakan, hasil penelitian Izzun meninggal sekitar pukul 23.00 WIB. Anehnya, dokter itu mengatakan, sperma itu ada sekitar pukul 03.00 WIB.
“Saya meminta kepada hakim agar ini diperiksa secara detail, tetapi hakim Mahri Hendra enggan, dengan alasan tidak bisa membuktikan bahwa peristiwa pemerkosaan itu dilakukan para terdakwa," tukasnya.
Padahal, sambung dia, dakwaan itu menjadi Pasal 340 KUHP lantaran dalam BAP ada pemerkosaan. Seolah terdakwa ketakutan, karena korban akan lapor polisi karena diperlakukan tidak senonoh atau digilir.
“Sebelum diminta oleh MUI Tangerang, saya lebih dulu menegur dia agar dia menyadari apa yang dilakukan olehnya adalah salah. Dia sendiri (Oleng) mengaku salah dan meminta maaf,” ujar Ferdinand, ketika dihubungi, Kamis (6/12/2012).
Ditanya soal permintaan MUI agar Oleng dipidana atas aksinya tersebut, Ferdinand mengaku, itu kewenangan hakim. “Tetapi saya yakin hakim melihat itu hanya sekedar ekpresi. Dia juga ngaku khilaf,” terangnya.
Ferdinand mengatakan, Oleng beragama Islam, jadi tidak ada maksud melecehkan kibat suci Alquran. Dia melakukan itu hanya sebagai ekspresi dalam rangka ingin menyatakan isi hatinya ketika hakim bertanya soal pembelaan.
“Saya saja tak berpikir dia akan melakukan itu. Saya pikir dia maju untuk menghampiri saya, tak tahunya dia mengambil Alquran di meja hakim,” jelasnya.
Atas tindakannya itu, Ferdinand juga mengajukan kepada hakim agar Oleng diperiksa psikologinya. “Saya sebenarnya sudah minta dia diperiksa psikologinya, tetapi tak dihiraukan hakim,” katanya.
Ferdinan menceritakan, pada saat sidang dengan agenda dakwaan, Oleng memang sudah mengakui kalau dia adalah pembunuh Izzun Nahdiyah. “Dia bilang, dia bertanggung jawab atas pembunuhan yang dilakukan oleh dirinya, tetapi tidak dengan pemerkosaan,” terangnya.
Sementara soal vagina Izzun Nahdiyah yang robek serta terdapat sperma, Ferdinan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis forensik H Zulhasymar dari RSUD Kabupaten Tangerang, ada luka robek pada selaput dara di bagian bawah.
“Sementara sperma dipastikan negatif, atau secara ilmu biologi spermanya tidak dapat menghidupi indung telur, ini biasa terjadi pada laki-laki yang telah fasektomi (mandul). Jadi hanya simen kata ahli forensik itu,” terangnya.
Dokter forensik itu juga mengatakan, hasil penelitian Izzun meninggal sekitar pukul 23.00 WIB. Anehnya, dokter itu mengatakan, sperma itu ada sekitar pukul 03.00 WIB.
“Saya meminta kepada hakim agar ini diperiksa secara detail, tetapi hakim Mahri Hendra enggan, dengan alasan tidak bisa membuktikan bahwa peristiwa pemerkosaan itu dilakukan para terdakwa," tukasnya.
Padahal, sambung dia, dakwaan itu menjadi Pasal 340 KUHP lantaran dalam BAP ada pemerkosaan. Seolah terdakwa ketakutan, karena korban akan lapor polisi karena diperlakukan tidak senonoh atau digilir.
(san)