Masa tenang, atribut calon Bupati Tangerang marak
Jum'at, 07 Desember 2012 - 04:54 WIB
Masa tenang, atribut calon Bupati Tangerang marak
A
A
A
Sindonews.com - Ribuan atribut pasangan calon bupati dan wakil bupati Tangerang marak, di saat masa tenang yang jatuh pada 5 Desember 2012. Padahal pemungutan suara akan dilakukan pada 9 Desember.
Panwaslu Kabupaten Tangerang mengaku, masih memberikan kesempatan kepada para calon maupun pendukung calon untuk menurunkan sendiri atribut tersebut.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Surya Bagja mengatakan, pihaknya pada Kamis 6 Desember 2012 telah mengirimkan surat kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk membersihkan seluruh atribut yang masih terpajang semua wilayah.
“Sedangkan sejak kemarin, kita sudah meminta kepada masing-masing pasangan calon untuk mencopot sendiri. Jadi kita memberikan dulu kesempatan kepada mereka, jika tidak dicopot, barulah kami dengan Satpol PP yang melakukan pembersihan,” terangnya.
Pembersihan spanduk, menurutnya berbeda dengan penertiban. Kalau penertiban diperbolehkan di lokasi yang menjadi markas pasangan calon, sedangkan pembersihan berlaku termasuk di markas pasangan calon. “Kecuali yang tidak terjangkau oleh manusia, seperti berada di atas pepohonan,” jelasnya.
Pantauan di sejumlah titik jalan, seperti di Jalan Raya Binong, Legok, dan Jalan Raya Curug Kabupaten Tangerang, puluhan baliho dengan ukuran besar bergambar pasangan calon masih berdiri tegak.
Panwaslu Kabupaten Tangerang mengaku, masih memberikan kesempatan kepada para calon maupun pendukung calon untuk menurunkan sendiri atribut tersebut.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Surya Bagja mengatakan, pihaknya pada Kamis 6 Desember 2012 telah mengirimkan surat kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk membersihkan seluruh atribut yang masih terpajang semua wilayah.
“Sedangkan sejak kemarin, kita sudah meminta kepada masing-masing pasangan calon untuk mencopot sendiri. Jadi kita memberikan dulu kesempatan kepada mereka, jika tidak dicopot, barulah kami dengan Satpol PP yang melakukan pembersihan,” terangnya.
Pembersihan spanduk, menurutnya berbeda dengan penertiban. Kalau penertiban diperbolehkan di lokasi yang menjadi markas pasangan calon, sedangkan pembersihan berlaku termasuk di markas pasangan calon. “Kecuali yang tidak terjangkau oleh manusia, seperti berada di atas pepohonan,” jelasnya.
Pantauan di sejumlah titik jalan, seperti di Jalan Raya Binong, Legok, dan Jalan Raya Curug Kabupaten Tangerang, puluhan baliho dengan ukuran besar bergambar pasangan calon masih berdiri tegak.
(san)