Injak Alquran, kuasa hukum tegur Oleng
Kamis, 06 Desember 2012 - 19:45 WIB
Injak Alquran, kuasa hukum tegur Oleng
A
A
A
Sindonews.com - Ferdinand Montororing kuasa hukum terdakwa pembunuhan, serta dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Kota Tangsel Izzun Nahdiyah (24) yang dilakukan oleh Muhammad Soleh alias Oleng mengaku telah menegur kliennya setelah melakukan aksi injak Alquran dipersidangan.
“Sebelum diminta oleh MUI Tangerang, saya lebih dulu menegur Oleng agar menyadari apa yang dilakukannya adalah salah. Oleng mengaku salah dan meminta maaf,” ujar Ferdinand ketika dihubungi, Kamis (6/12).
Ditanya soal permintaan MUI agar Oleng dipidana atas aksinya tersebut, Ferdinand mengaku, itu kewenangan hakim.
“Tetapi saya yakin hakim melihat itu hanya sekedar ekpresi. Oleng juga ngaku khilaf,” terangnya.
Ferdinand mengatakan, Oleng beragama Islam jadi tidak ada maksud melecehkan kibat suci Alquran. Perbuatan itu dilakukan sebagai ekspresi untuk menyatakan isi hatinya ketika hakim bertanya soal pembelaan.
“Saya saja tak berpikir dia akan melakukan itu. Saya kira dia maju untuk menghampiri saya, tak tahunya dia mengambil Alquran di meja hakim,” jelasnya.
Atas tindakannya itu, Ferdinand juga meminta kepada hakim agar Oleng diperiksa psikologinya.
“Saya sebenarnya sudah minta dia diperiksa psikologinya, tetapi tak dihiraukan hakim,” katanya.
Ferdinan menceritakan, pada saat sidang dengan agenda dakwaan, Oleng memang sudah mengakui kalau Ia adalah pembunuh Izzun Nahdiyah.
“Klien saya sudah mengaku dan siap bertanggung jawab atas pembunuhan yang dilakukan olehnya. Klien saya juga mengaku, tidak melakukan pemerkosaan,” terangnya.
Sementara soal vagina Izzun Nahdiyah yang robek serta terdapat sperma, Ferdinan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis forensik H Zulhasymar dari RSUD Kabupaten Tangerang, ada luka robek pada selaput dara di bagian bawah, kalau istilah kedokterannya arahnya pukul 16.00-18.00 WIB.
“Sementara sperma dipastikan negatif, atau secara ilmu biologi spermanya tidak dapat menghidupi indung telur, ini biasa terjadi pada laki-laki yang telah fasektomi (mandul). istilah forensik, simen," terangnya.
Dokter forensik itu juga mengatakan, hasil penelitian Izzun meninggal sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, sperma ditemukan sekitar pukul 03.00 WIB.
“Saya meminta kepada hakim agar ini diperiksa secara detail, tetapi hakim Mahri Hendra enggan, dengan alasan tidak bisa membuktikan bahwa peristiwa pemerkosaan itu dilakukan para terdakwa. Padahal dakwaan itu menjadi Pasal 340 KUHP lantaran dalam BAP ada pemerkosaan. Seolah terdakwa ketakutan, karena korban akan lapor polisi karena diperlakukan tidak senonoh atau digilir,” tandasnya.
“Sebelum diminta oleh MUI Tangerang, saya lebih dulu menegur Oleng agar menyadari apa yang dilakukannya adalah salah. Oleng mengaku salah dan meminta maaf,” ujar Ferdinand ketika dihubungi, Kamis (6/12).
Ditanya soal permintaan MUI agar Oleng dipidana atas aksinya tersebut, Ferdinand mengaku, itu kewenangan hakim.
“Tetapi saya yakin hakim melihat itu hanya sekedar ekpresi. Oleng juga ngaku khilaf,” terangnya.
Ferdinand mengatakan, Oleng beragama Islam jadi tidak ada maksud melecehkan kibat suci Alquran. Perbuatan itu dilakukan sebagai ekspresi untuk menyatakan isi hatinya ketika hakim bertanya soal pembelaan.
“Saya saja tak berpikir dia akan melakukan itu. Saya kira dia maju untuk menghampiri saya, tak tahunya dia mengambil Alquran di meja hakim,” jelasnya.
Atas tindakannya itu, Ferdinand juga meminta kepada hakim agar Oleng diperiksa psikologinya.
“Saya sebenarnya sudah minta dia diperiksa psikologinya, tetapi tak dihiraukan hakim,” katanya.
Ferdinan menceritakan, pada saat sidang dengan agenda dakwaan, Oleng memang sudah mengakui kalau Ia adalah pembunuh Izzun Nahdiyah.
“Klien saya sudah mengaku dan siap bertanggung jawab atas pembunuhan yang dilakukan olehnya. Klien saya juga mengaku, tidak melakukan pemerkosaan,” terangnya.
Sementara soal vagina Izzun Nahdiyah yang robek serta terdapat sperma, Ferdinan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis forensik H Zulhasymar dari RSUD Kabupaten Tangerang, ada luka robek pada selaput dara di bagian bawah, kalau istilah kedokterannya arahnya pukul 16.00-18.00 WIB.
“Sementara sperma dipastikan negatif, atau secara ilmu biologi spermanya tidak dapat menghidupi indung telur, ini biasa terjadi pada laki-laki yang telah fasektomi (mandul). istilah forensik, simen," terangnya.
Dokter forensik itu juga mengatakan, hasil penelitian Izzun meninggal sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, sperma ditemukan sekitar pukul 03.00 WIB.
“Saya meminta kepada hakim agar ini diperiksa secara detail, tetapi hakim Mahri Hendra enggan, dengan alasan tidak bisa membuktikan bahwa peristiwa pemerkosaan itu dilakukan para terdakwa. Padahal dakwaan itu menjadi Pasal 340 KUHP lantaran dalam BAP ada pemerkosaan. Seolah terdakwa ketakutan, karena korban akan lapor polisi karena diperlakukan tidak senonoh atau digilir,” tandasnya.
(stb)