Badan Pom sita 102 produk berbahaya

Rabu, 05 Desember 2012 - 20:29 WIB
Badan Pom sita 102 produk berbahaya
Badan Pom sita 102 produk berbahaya
A A A
Sindonews.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menyita 102 jenis produk berbahaya yang beredar di masyarakat yang terbagi menjadi 41.990 kemasan.

Kepala Bidang Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya, BBPOM Semarang, Agus Subagyo, mengatakan barang yang disita itu berjenis pangan, obat, obat tradisional, hingga kosmetika.

"Kami melakukan operasi penertiban oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dua hari mulai pada Senin (3 November 2012) dan Selasa (4 November 2012)," katanya di Semarang, Rabu (5/12/2012).

Pihaknya, lanjut Agus, juga menetapkan enam tersangka atas kasus itu. Masing-masing, TSE warga Kabupaten Semarang, GS warga Temanggung, ASR warga Kabupaten Wonosobo, dan tiga warga Kabupaten Magelang berinisial SS, RIS, dan RO.

Mereka dijerat Pasal 58 huruf h Undang-undang RI nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Untuk undang-undang kesehatan, pidananya paling lama bisa 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar," tambahnya.

Kepala Bidang Pemeriksa dan Penyidikan BBPOM Semarang, Rustywati, mengatakan operasi itu berdasarkan penyelidikan, pengawasan dan pengaduan masyarakat.

"Berbagai produk itu diketahui ilegal, mengandung bahan kimia berbahaya dan tentu saja tidak aman jika dikonsumsi, misalnya saja dapat menyebabkan penyakit jantung," timpalnya.

Pihaknya, lanjut Rusty, pada 2012 ini sudah menetapkan 16 tersangka, dengan rincian empat kasus obat, lima kasus pangan, dua kasus kosmetika dan empat kasus obat tradisional tanpa izin edar.

"Perkiraan nominalnya mencapai Rp550 juta," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0302 seconds (0.1#10.140)