Empat pembobol ATM di Tangerang diciduk
Rabu, 05 Desember 2012 - 17:36 WIB
Empat pembobol ATM di Tangerang diciduk
A
A
A
Sindonews.com - Empat pelaku pembobol ATM di Tangerang, dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polsek Karawaci. Dalam aksinya, kawanan ini menggunakan modus mengganjal tempat masuknya kartu ATM. Keempat tersangka adalah AS, DN, MR dan RZ.
Para pelaku, ditangkap secara terpisah, di tempat yang berbeda, pada Selasa 4 November 2012. Dari penangkapan tersebut, ppetugas mengamankan barang bukti berupa kartu ATM Mandiri, BRI, Citibank, satu kartu Pers Metro One, potongan tusuk gigi, HP dan uang tunai Rp250 ribu.
Kapolsek Karawaci Kompol Priyo Utomo Teguh Santoso membenarkan penangkapan empat terangka pembobol ATM tersebut. Dalam aksinya, para pelaku yang bersekongkol untuk mengganjal tempat masuk kartu ATM dengan tusuk gigi, sehingga kartu ATM korban tidak bisa keluar.
“Pelaku juga menempatkan nomor telpon disamping mesin ATM, yang seolah-olah adalah nomor operator bank. Ketika korban menghubungi nomor tersebut, pelaku memandu korban melalu HP dan meminta nomor PIN ATM. Setelah itu mereka menguras isi rekening korban,” ungkapnya.
Priyo menambahkan, dari laporan korban, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Pertama petugas berhasil menangkap tersangka AS. “Dari penangkapan AS, kita ketahui keberadaan tersangka lain dan langsung menyergap mereka di rumah masing-masing,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah 7 tahun kurungan penjara" tegas Priyo.
Para pelaku, ditangkap secara terpisah, di tempat yang berbeda, pada Selasa 4 November 2012. Dari penangkapan tersebut, ppetugas mengamankan barang bukti berupa kartu ATM Mandiri, BRI, Citibank, satu kartu Pers Metro One, potongan tusuk gigi, HP dan uang tunai Rp250 ribu.
Kapolsek Karawaci Kompol Priyo Utomo Teguh Santoso membenarkan penangkapan empat terangka pembobol ATM tersebut. Dalam aksinya, para pelaku yang bersekongkol untuk mengganjal tempat masuk kartu ATM dengan tusuk gigi, sehingga kartu ATM korban tidak bisa keluar.
“Pelaku juga menempatkan nomor telpon disamping mesin ATM, yang seolah-olah adalah nomor operator bank. Ketika korban menghubungi nomor tersebut, pelaku memandu korban melalu HP dan meminta nomor PIN ATM. Setelah itu mereka menguras isi rekening korban,” ungkapnya.
Priyo menambahkan, dari laporan korban, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Pertama petugas berhasil menangkap tersangka AS. “Dari penangkapan AS, kita ketahui keberadaan tersangka lain dan langsung menyergap mereka di rumah masing-masing,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini adalah 7 tahun kurungan penjara" tegas Priyo.
(san)