Curi isi paket, karyawan kargo ditangkap
Rabu, 05 Desember 2012 - 14:08 WIB
Curi isi paket, karyawan kargo ditangkap
A
A
A
Sindonews,com - Terdesak hutang, seorang karyawan perusahaan jasa pengiriman barang di Jalan Veteran, Kota Padang, Sumatera Barat, nekat mengutil barang paket.
Aksi pelaku dilaporkan oleh pemilik perusahaan karena banyaknya keluhan konsumen akibat barang yang dikirimkan sering hilang.
Ryan seorang karyawan PT APM Cargo harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya pemuda ini ketahuan telah mencuri sebuah handycam dari sebuah paket yang hendak dikirimkan dari Jakarta ke Padang.
Sebelum dikirimkan, pelaku telah mencuri isi paket yang berisi handycam tersebut dan membungkusnya kembali seperti semula.
Aksi Ryan terungkap setelah pemilik perusahaan jasa tersebut curiga dengan menggeledah tas pelaku dan menemukan barang curian tersebut.
Pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut karena terdesak hutang karena harus membayar biaya pengobatan penyakitnya.
Kapolsek Padang Barat Kompol M Widya Eka Putera mengatakan, aksi pelaku kepergok oleh pemilik perusahaan yang kerap mendapat keluhan dari konsumennya.
"Saat pemilik perusahaan menggeledah tas pelaku, didapati sebuah handycam," tegasnya di Mapolsek Padang Barat, Rabu (5/12/2012).
Ia menegaskan, pelaku dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.
Aksi pelaku dilaporkan oleh pemilik perusahaan karena banyaknya keluhan konsumen akibat barang yang dikirimkan sering hilang.
Ryan seorang karyawan PT APM Cargo harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya pemuda ini ketahuan telah mencuri sebuah handycam dari sebuah paket yang hendak dikirimkan dari Jakarta ke Padang.
Sebelum dikirimkan, pelaku telah mencuri isi paket yang berisi handycam tersebut dan membungkusnya kembali seperti semula.
Aksi Ryan terungkap setelah pemilik perusahaan jasa tersebut curiga dengan menggeledah tas pelaku dan menemukan barang curian tersebut.
Pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian tersebut karena terdesak hutang karena harus membayar biaya pengobatan penyakitnya.
Kapolsek Padang Barat Kompol M Widya Eka Putera mengatakan, aksi pelaku kepergok oleh pemilik perusahaan yang kerap mendapat keluhan dari konsumennya.
"Saat pemilik perusahaan menggeledah tas pelaku, didapati sebuah handycam," tegasnya di Mapolsek Padang Barat, Rabu (5/12/2012).
Ia menegaskan, pelaku dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.
(ysw)