Tukang ojek 'perang' SMS dengan Cabup Tangerang
Senin, 03 Desember 2012 - 18:44 WIB
Tukang ojek 'perang' SMS dengan Cabup Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - Seorang tukang ojek UA, warga Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang ditangkap aparat Polresta Tangerang, karena mengirimkan pesan singkat (short message service/SMS) kepada calon Bupati (Cabup) Tangerang Ahmad Subadri, yang berisi ancaman akan menculik istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, ancaman itu dilakukan UA karena merasa kesal dengan poster dan pamflet pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ahmad Subadri-Aufar Sadat yang ditempel di rumahnya tanpa izin.
“Tersangka mengaku mendapat tekanan karena anaknya minta dibelikan motor, ditambah adanya penempelan stiker pasangan calon Bupati nomor urut satu di rumahnya tanpa ada izin. Lalu dia SMS nomor Subadri yang tertera pada stiker tersebut,” kata Shinto di Mapolresta Tangerang, Senin (3/12/2012).
Menurut Shinto, awalnya tersangka UA mengirim SMS ke anggota DPD RI itu untuk menanyakan penempelan poster tersebut tanpa izin. Kemudian SMS itu berlanjut saling menghina, hingga berujung kepada ancaman penculikan.
“SMS tersebut dikirim mulai tanggal 24 November 2012. SMS tersebut dikirim berulang-ulang, sehingga total ada ada 12 SMS yang dikirim,” terang Shinto.
Ternyata SMS ancaman tersebut membuat Subadri takut, hingga akhirnya melaporkannya ke Mapolresta Tangerang pada 28 November 2012.
Hingga akhirnya petugas menangkap tersangka saat berada di rumahnya di kawasan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Ditanya apakah tersangka suruhan dari salah satu pasangan calon Bupati Tangerang lain, Shinto menolak dilarikan ke persoalan politik.
“Tidak ada kaitan dengan pasangan calon lain. Hal ini sangat dipengaruhi kondisi psikis tersangka,” ujarnya.
Karena perbuatannya, tersangka diancam Pasal 29 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) dilapis Pasal 336 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan hukuman 12 tahun penjara. (rsa)
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, ancaman itu dilakukan UA karena merasa kesal dengan poster dan pamflet pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ahmad Subadri-Aufar Sadat yang ditempel di rumahnya tanpa izin.
“Tersangka mengaku mendapat tekanan karena anaknya minta dibelikan motor, ditambah adanya penempelan stiker pasangan calon Bupati nomor urut satu di rumahnya tanpa ada izin. Lalu dia SMS nomor Subadri yang tertera pada stiker tersebut,” kata Shinto di Mapolresta Tangerang, Senin (3/12/2012).
Menurut Shinto, awalnya tersangka UA mengirim SMS ke anggota DPD RI itu untuk menanyakan penempelan poster tersebut tanpa izin. Kemudian SMS itu berlanjut saling menghina, hingga berujung kepada ancaman penculikan.
“SMS tersebut dikirim mulai tanggal 24 November 2012. SMS tersebut dikirim berulang-ulang, sehingga total ada ada 12 SMS yang dikirim,” terang Shinto.
Ternyata SMS ancaman tersebut membuat Subadri takut, hingga akhirnya melaporkannya ke Mapolresta Tangerang pada 28 November 2012.
Hingga akhirnya petugas menangkap tersangka saat berada di rumahnya di kawasan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Ditanya apakah tersangka suruhan dari salah satu pasangan calon Bupati Tangerang lain, Shinto menolak dilarikan ke persoalan politik.
“Tidak ada kaitan dengan pasangan calon lain. Hal ini sangat dipengaruhi kondisi psikis tersangka,” ujarnya.
Karena perbuatannya, tersangka diancam Pasal 29 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) dilapis Pasal 336 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan hukuman 12 tahun penjara. (rsa)
(hyk)