Pilkada Probolinggo, gugatan dinilai lemah
Senin, 03 Desember 2012 - 18:24 WIB
Pilkada Probolinggo, gugatan dinilai lemah
A
A
A
Sindonews.com - Kemenangan pasangan Tantriana Sari-Ahmad Timbul Prihanjoko pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Kabupaten Probolinggo masuk ke sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kuasa hukum KPU Probolinggo menganggap, gugatan para pemohon lemah.
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Kusnadi-Wahid Nurahman dan Pasangan Salim Qurays-Agus Setiawan.
Kuasa Hukum pemohon, Saleh menjelaskan, adanya keterlambatan pemberian rekapitulasi hasil suara yang sebenarnya sudah diselesaikan pada 19 November 2012, namun baru diserahkan kepada pemohon pada 20 November 2012.
Pemohon juga mengungkapkan ada upaya penyingkiran oleh Bupati Probolinggo terhadap lawan-lawan politiknya. Kusnadi yang semula merupakan Sekretaris Daerah (Sekda), langsung diberhentikan pada Maret 2012. Pemohon juga mengungkap adanya money politic (politik uang) yang dilakukan oleh pasangan calon tertentu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditolak MK.
"Kalau menurut termohon (KPU) sejauh pengalaman ini dan bukti-bukti itu (yang diajukan pemohon) sama sekali jauh dari harapan untuk dikabulkan," kata Kuasa Hukum Termohon, Robikin Emha, di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2012).
Menurutnya, KPU telah menolak tuduhan pihak pemohon yang menyatakan keterpihakannya melalui iklan. Menurutnya iklan tendensius, itu tidak ada. Dia juga menolak, adanya keterlibatan PNS yang dilaporkan ke Panwaslu.
"Maka dari itu gugatan itu pasti ditolak," kata Robikin.
Sidang lanjutan PHPU Pilkada Kabupaten Probolinggo yang dipimpin Ketua Majelis Panel Akil Mochtar ini merupakan sidang kedua dengan agenda jawaban, dari pihak termohon dan terkait serta pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pemohon.
Pasangan Kusnadi-Wahid Nurahman dan Pasangan Salim Qurays-Agus Setiawan ini mengungkapkan banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Probolinggo bersifat terstruktur, masif dan sistematis.
Para Pemohon berkeberatan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Probolinggo Nomor 3263/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Probolinggo. Pasangan Salim Qurays-Agus Setiawan mengungkapkan adanya mobilisasi PNS oleh incumbent.
Pilkada Kabupaten Probolinggo diikuti oleh tiga calon pasangan bupati, yakni Puput Tantriana Sari-Ahmad Timbul Prihanjoko, Salim Qurays-Agus Setiawan, dan Kusnadi-Wahid Nurahman.
KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi Pilkada Probolinggo, pasangan Puput Tantriana Sari-Drs H Ahmad Timbul Prihanjoko, memperoleh 250.892 suara (40,7 persen), Pasangan Salim Qurays-Agus Setiawan memperoleh 190.702 suara (30,9 persen) dan pasangan Kusnadi-Wahid Nurahman memperoleh 174.596 suara (28 persen).
Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Kusnadi-Wahid Nurahman dan Pasangan Salim Qurays-Agus Setiawan.
Kuasa Hukum pemohon, Saleh menjelaskan, adanya keterlambatan pemberian rekapitulasi hasil suara yang sebenarnya sudah diselesaikan pada 19 November 2012, namun baru diserahkan kepada pemohon pada 20 November 2012.
Pemohon juga mengungkapkan ada upaya penyingkiran oleh Bupati Probolinggo terhadap lawan-lawan politiknya. Kusnadi yang semula merupakan Sekretaris Daerah (Sekda), langsung diberhentikan pada Maret 2012. Pemohon juga mengungkap adanya money politic (politik uang) yang dilakukan oleh pasangan calon tertentu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditolak MK.
"Kalau menurut termohon (KPU) sejauh pengalaman ini dan bukti-bukti itu (yang diajukan pemohon) sama sekali jauh dari harapan untuk dikabulkan," kata Kuasa Hukum Termohon, Robikin Emha, di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2012).
Menurutnya, KPU telah menolak tuduhan pihak pemohon yang menyatakan keterpihakannya melalui iklan. Menurutnya iklan tendensius, itu tidak ada. Dia juga menolak, adanya keterlibatan PNS yang dilaporkan ke Panwaslu.
"Maka dari itu gugatan itu pasti ditolak," kata Robikin.
Sidang lanjutan PHPU Pilkada Kabupaten Probolinggo yang dipimpin Ketua Majelis Panel Akil Mochtar ini merupakan sidang kedua dengan agenda jawaban, dari pihak termohon dan terkait serta pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pemohon.
Pasangan Kusnadi-Wahid Nurahman dan Pasangan Salim Qurays-Agus Setiawan ini mengungkapkan banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Probolinggo bersifat terstruktur, masif dan sistematis.
Para Pemohon berkeberatan terhadap Surat Keputusan KPU Kabupaten Probolinggo Nomor 3263/2012 tentang Rekapitulasi Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Probolinggo. Pasangan Salim Qurays-Agus Setiawan mengungkapkan adanya mobilisasi PNS oleh incumbent.
Pilkada Kabupaten Probolinggo diikuti oleh tiga calon pasangan bupati, yakni Puput Tantriana Sari-Ahmad Timbul Prihanjoko, Salim Qurays-Agus Setiawan, dan Kusnadi-Wahid Nurahman.
KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi Pilkada Probolinggo, pasangan Puput Tantriana Sari-Drs H Ahmad Timbul Prihanjoko, memperoleh 250.892 suara (40,7 persen), Pasangan Salim Qurays-Agus Setiawan memperoleh 190.702 suara (30,9 persen) dan pasangan Kusnadi-Wahid Nurahman memperoleh 174.596 suara (28 persen).
(mhd)