FPI ancam serang lokalisasi Pondok Rangon
Senin, 03 Desember 2012 - 15:32 WIB
FPI ancam serang lokalisasi Pondok Rangon
A
A
A
Sindonews.com - Front Pembela Islam (FPI) Depok menyatakan lokalisasi kafe, dan tempat karaoke di Pondok Rangon, Harjamukti, Cimanggis, Depok, sudah kembali dibuka. Hal itu dinilai FPI sebagai kurangnya pengawasan Pemerintah Kota Depok.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Depok Habib Idrus Al Gadhri menuding tiga pejabat Depok harus bertanggung jawab terkait lokalisasi yang kini kembali beroperasi tersebut. Habib Idrus juga tak menjamin jika akan terjadi ekses penolakan kembali lagi di lokasi tersebut.
"Saya mendengar sudah kembali beroperasi, kalau memang benar, Wali Kota, Kapolres dan Kasatpol PP harus tanggung jawab," tukas Idrus kepada wartawan, Senin (03/12/12).
Menurutnya, siapapun pihak yang memberikan izin membuka kembali tempat tersebut adalah hal yang ilegal, sebab sebelumnya sudah ada surat perintah penutupan. Maka itu, dia menyebut tempat itu sudah melanggar norma dan meresahkan masyarakat.
"Kalau info itu benar, itu berarti sudah melegalkan tempat yang ilegal yang jelas-jelas melanggar norma agama. Saya dapat info dari anak buah saya yang sudah cek ke lokasi, ternyata benar mereka buka lagi, artinya sudah satu bulan beroperasi," tegasnya.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu sempat terjadi penyerangan ke lokalisasi tersebut oleh Front Pembela Islam (FPI). Dalam aksi penyerangan tersebut, terjadi aksi perlawanan oleh sekelompok orang. Satu anggota FPI juga terluka, dan barang-barang di lokalisasi tersebut juga rusak.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Depok Habib Idrus Al Gadhri menuding tiga pejabat Depok harus bertanggung jawab terkait lokalisasi yang kini kembali beroperasi tersebut. Habib Idrus juga tak menjamin jika akan terjadi ekses penolakan kembali lagi di lokasi tersebut.
"Saya mendengar sudah kembali beroperasi, kalau memang benar, Wali Kota, Kapolres dan Kasatpol PP harus tanggung jawab," tukas Idrus kepada wartawan, Senin (03/12/12).
Menurutnya, siapapun pihak yang memberikan izin membuka kembali tempat tersebut adalah hal yang ilegal, sebab sebelumnya sudah ada surat perintah penutupan. Maka itu, dia menyebut tempat itu sudah melanggar norma dan meresahkan masyarakat.
"Kalau info itu benar, itu berarti sudah melegalkan tempat yang ilegal yang jelas-jelas melanggar norma agama. Saya dapat info dari anak buah saya yang sudah cek ke lokasi, ternyata benar mereka buka lagi, artinya sudah satu bulan beroperasi," tegasnya.
Sebelumnya, beberapa bulan lalu sempat terjadi penyerangan ke lokalisasi tersebut oleh Front Pembela Islam (FPI). Dalam aksi penyerangan tersebut, terjadi aksi perlawanan oleh sekelompok orang. Satu anggota FPI juga terluka, dan barang-barang di lokalisasi tersebut juga rusak.
(rsa)