Gembong perampok penumpang taksi dibekuk
Senin, 03 Desember 2012 - 11:56 WIB
Gembong perampok penumpang taksi dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Polisi menangkap gembong perampokan penumpang taksi, dengan modus menjadi sopir taksi. Kepala Subdit Reserse Mobil Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, menjelaskan, Nofrizal alias Gaek, ditangkap di Pasar Baru Tangerang.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dengan tersangka Hendri Mayasko alia Eko.
"Pengakuan sementara, Gaek ikut melakukan sebanyak enam kejadian," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Herry menyebut Gaek sudah beraksi di sekitar Serpong, Kembangan, Pluit, Kebon Jeruk, dan Gunung Sahari. "Saat ini, tersangka sedang diinterogasi," ucapnya.
Awal November lalu, petugas menangkap tiga pelaku yakni Robi Chaniago alias Hendri Mayasko alias Eko, Harporson alias Son bin Husmin, dan Iwan. Mereka ditangkap di Bekasi.
Menurut Herry, sopir asli dari perusahaan taksi tersebut tidak mengetahui mobilnya dipakai untuk merampok. Mereka menyewa dengan alasan untuk keperluan lain. Semuanya merupakan sopir tembak.
Dari para pelaku disita satu taksi "IF" nomor pintu 023 nopol B 2986 IK, satu unit lagi dengan nomor pintu 068, satu unit taksi "P" nomor pintu 374, Toyota Avanza nopol B 2318 IM, dan uang tunai Rp1,1 juta.
"Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tukasnya.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dengan tersangka Hendri Mayasko alia Eko.
"Pengakuan sementara, Gaek ikut melakukan sebanyak enam kejadian," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Herry menyebut Gaek sudah beraksi di sekitar Serpong, Kembangan, Pluit, Kebon Jeruk, dan Gunung Sahari. "Saat ini, tersangka sedang diinterogasi," ucapnya.
Awal November lalu, petugas menangkap tiga pelaku yakni Robi Chaniago alias Hendri Mayasko alias Eko, Harporson alias Son bin Husmin, dan Iwan. Mereka ditangkap di Bekasi.
Menurut Herry, sopir asli dari perusahaan taksi tersebut tidak mengetahui mobilnya dipakai untuk merampok. Mereka menyewa dengan alasan untuk keperluan lain. Semuanya merupakan sopir tembak.
Dari para pelaku disita satu taksi "IF" nomor pintu 023 nopol B 2986 IK, satu unit lagi dengan nomor pintu 068, satu unit taksi "P" nomor pintu 374, Toyota Avanza nopol B 2318 IM, dan uang tunai Rp1,1 juta.
"Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tukasnya.
(stb)