Bunuh anak tiri, Nurlena dites kejiwaannya
Senin, 03 Desember 2012 - 08:24 WIB
Bunuh anak tiri, Nurlena dites kejiwaannya
A
A
A
Sindonews.com - Nurlena (26), ibu tiri yang menganiaya putrinya bernama Aini Junistisia (4), hingga tewas, oleh petugas Polresta Kabupaten Tangerang akan diperiksa dengan melakukan pemeriksaan psikologi atau kejiwaannya.
Kasat Reskrim Polresta Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke Polda Metro Jaya untuk permohonan pemeriksaaan psikologi oleh Biddokes.
"Surat sudah maju ke Polda, tinggal menunggu jadwal dari Polda saja kapan bisa diperiksanya," ujar Shinto kepada wartawan, di Tengerang, Senin (3/12/2012).
Pemeriksaan psikologi dilakukan guna mengetahui kondisi kejiwaan Nurlena. Penyidik, lanjut Shinto, saat ini juga tengah melengkapi pemeriksaan kasus tersebut, dengan pengumpulan keterangan saksi.
Rencananya, saksi yang akan diperiksa yakni ayah korban Nahmu Adi Saputra. "Minggu depan kami agendakan untuk BAP suaminya," terangnya.
Diketahui sebelumnya, bocah perempuan berumur empat tahun dianiaya ibu tirinya hingga tewas di rumah kontrakan RT 04/05 No.22 Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren,kabupaten Tangerang, Kamis 29 November 2012 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, korban bernama Aini Junistisia (4), tewas di RS Fatmawati Jakarta Selatan.
Pelaku merupakan ibu tirinya Nurlena, yang sudah diamankan ke Polres Jakarta Selatan, kemudian diserahkan ke Polresta Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasus penganiayaan hingga tewas ini dilaporkan oleh ibu kandung korban Agusdiana Ekawati (28) ke Polres Jakarta Selatan. Namun, karena tempat kejadian perkaranya diwilayah hukum Polresta Kabupaten Tangerang akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Polresta Kabupaten Tangerang.
Menurut pengakuan tersangka Nurlena, dia tega menganiaya anak tirinya karena sering rewel dan ikut dengannya sekitar satu tahun, karena orangtuanya bercerai. Sebab, Nahnu Hadi Saputra (39) dengan Agusdiana Ekawati (28), bercerai.
Kepada petugas mengaku menyesal setelah menganiaya anak tirinya hingga tewas. "Tersangka dikenakan Pasal 80 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke Polda Metro Jaya untuk permohonan pemeriksaaan psikologi oleh Biddokes.
"Surat sudah maju ke Polda, tinggal menunggu jadwal dari Polda saja kapan bisa diperiksanya," ujar Shinto kepada wartawan, di Tengerang, Senin (3/12/2012).
Pemeriksaan psikologi dilakukan guna mengetahui kondisi kejiwaan Nurlena. Penyidik, lanjut Shinto, saat ini juga tengah melengkapi pemeriksaan kasus tersebut, dengan pengumpulan keterangan saksi.
Rencananya, saksi yang akan diperiksa yakni ayah korban Nahmu Adi Saputra. "Minggu depan kami agendakan untuk BAP suaminya," terangnya.
Diketahui sebelumnya, bocah perempuan berumur empat tahun dianiaya ibu tirinya hingga tewas di rumah kontrakan RT 04/05 No.22 Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren,kabupaten Tangerang, Kamis 29 November 2012 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, korban bernama Aini Junistisia (4), tewas di RS Fatmawati Jakarta Selatan.
Pelaku merupakan ibu tirinya Nurlena, yang sudah diamankan ke Polres Jakarta Selatan, kemudian diserahkan ke Polresta Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasus penganiayaan hingga tewas ini dilaporkan oleh ibu kandung korban Agusdiana Ekawati (28) ke Polres Jakarta Selatan. Namun, karena tempat kejadian perkaranya diwilayah hukum Polresta Kabupaten Tangerang akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Polresta Kabupaten Tangerang.
Menurut pengakuan tersangka Nurlena, dia tega menganiaya anak tirinya karena sering rewel dan ikut dengannya sekitar satu tahun, karena orangtuanya bercerai. Sebab, Nahnu Hadi Saputra (39) dengan Agusdiana Ekawati (28), bercerai.
Kepada petugas mengaku menyesal setelah menganiaya anak tirinya hingga tewas. "Tersangka dikenakan Pasal 80 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
(mhd)