Bunuh anak tiri, Nurlena dites kejiwaannya

Senin, 03 Desember 2012 - 08:24 WIB
Bunuh anak tiri, Nurlena...
Bunuh anak tiri, Nurlena dites kejiwaannya
A A A
Sindonews.com - Nurlena (26), ibu tiri yang menganiaya putrinya bernama Aini Junistisia (4), hingga tewas, oleh petugas Polresta Kabupaten Tangerang akan diperiksa dengan melakukan pemeriksaan psikologi atau kejiwaannya.

Kasat Reskrim Polresta Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke Polda Metro Jaya untuk permohonan pemeriksaaan psikologi oleh Biddokes.

"Surat sudah maju ke Polda, tinggal menunggu jadwal dari Polda saja kapan bisa diperiksanya," ujar Shinto kepada wartawan, di Tengerang, Senin (3/12/2012).

Pemeriksaan psikologi dilakukan guna mengetahui kondisi kejiwaan Nurlena. Penyidik, lanjut Shinto, saat ini juga tengah melengkapi pemeriksaan kasus tersebut, dengan pengumpulan keterangan saksi.

Rencananya, saksi yang akan diperiksa yakni ayah korban Nahmu Adi Saputra. "Minggu depan kami agendakan untuk BAP suaminya," terangnya.

Diketahui sebelumnya, bocah perempuan berumur empat tahun dianiaya ibu tirinya hingga tewas di rumah kontrakan RT 04/05 No.22 Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren,kabupaten Tangerang, Kamis 29 November 2012 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, korban bernama Aini Junistisia (4), tewas di RS Fatmawati Jakarta Selatan.

Pelaku merupakan ibu tirinya Nurlena, yang sudah diamankan ke Polres Jakarta Selatan, kemudian diserahkan ke Polresta Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kasus penganiayaan hingga tewas ini dilaporkan oleh ibu kandung korban Agusdiana Ekawati (28) ke Polres Jakarta Selatan. Namun, karena tempat kejadian perkaranya diwilayah hukum Polresta Kabupaten Tangerang akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Polresta Kabupaten Tangerang.

Menurut pengakuan tersangka Nurlena, dia tega menganiaya anak tirinya karena sering rewel dan ikut dengannya sekitar satu tahun, karena orangtuanya bercerai. Sebab, Nahnu Hadi Saputra (39) dengan Agusdiana Ekawati (28), bercerai.

Kepada petugas mengaku menyesal setelah menganiaya anak tirinya hingga tewas. "Tersangka dikenakan Pasal 80 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
12 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
24 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
40 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Infografis
Pendidikan Sugiono,...
Pendidikan Sugiono, Anak Ideologis Prabowo yang Jadi Sekjen Gerindra
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved