12 penjudi wanita diamankan
Minggu, 02 Desember 2012 - 19:52 WIB
12 penjudi wanita diamankan
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Polsek Penjaringan Jakarta utara berhasil membekuk klub judi yang beranggotakan 30 orang, 12 diantaranya adalah wanita.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp24 Juta. Tiga kartu remi, ratusan coin, delapan dadu dan buku rekapan judi.
Pengungkapan kasus ini bermula, ketika petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar terkait adanya praktek perjudian di Jalan Jelambar Fajar no 78 RT 09 RW 06, Penjaringan, Jakarta Utara.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati 30 anggota klub yang sedang bermain berbagai macam judi.
Kapolsek Penjaringan AKBP Aries Syahbudin mengatakan, klub judi ini terbilang lihai, pasalnya ada batas anggota.
Pertemuan sesama anggota juga dilakukan melalui undangan. Sehingga tidak semua orang yang memiliki uang bisa ikut bermain.
Selain menggunakan undangan, kelihaian klub ini lantaran mereka menggunakan kedok percetakan untuk mengelabui masyarakat setempat.
"Selain percetakan sebagai kedok, tiap lantai ruko tempat main judi dipasangi cctv, jadi tidak bisa sembarangan orang masuk kedalam,"ujar Kapolsek Penjaringan AKBP Aries Syahbudin, di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (2/12/2012).
Lebih lanjut Aries mengatakan, praktek perjudian dilakukan atas kesepakatan bersama. Artinya, semua anggota sudah datang, tujuh orang karyawan pemilik percetakan mulai bermain, ketika sudah mulai banyak yang ikut, maka karyawannya langsung membuka meja baru.
Untuk omset, menurutnya klub ini mencapai ratusan juta rupiah.
"Uang yang ada di TKP Rp24 juta, belum yang melalui transfer, pasalnya ada buku rekapan judi bola," imbuhnya di Polsek Penjaringan.
Sementara itu pelaku, Yanto Halim alias Lim Hong mengaku kegiatan seperti ini sudah berjalan dua bulan. Lim Hong menjelaskan, lokasi tempat bermain judi tidak selalu di ruko miliknya.
Sebelumnya praktek judi dilakukan di rumah salah seorang anggota, yang keamananya memenuhi standar.
"Baru satu kali judi dilakukan di rumah saya," ucap pria yang menggunakan baju tahanan warna kuning ini.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp24 Juta. Tiga kartu remi, ratusan coin, delapan dadu dan buku rekapan judi.
Pengungkapan kasus ini bermula, ketika petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar terkait adanya praktek perjudian di Jalan Jelambar Fajar no 78 RT 09 RW 06, Penjaringan, Jakarta Utara.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati 30 anggota klub yang sedang bermain berbagai macam judi.
Kapolsek Penjaringan AKBP Aries Syahbudin mengatakan, klub judi ini terbilang lihai, pasalnya ada batas anggota.
Pertemuan sesama anggota juga dilakukan melalui undangan. Sehingga tidak semua orang yang memiliki uang bisa ikut bermain.
Selain menggunakan undangan, kelihaian klub ini lantaran mereka menggunakan kedok percetakan untuk mengelabui masyarakat setempat.
"Selain percetakan sebagai kedok, tiap lantai ruko tempat main judi dipasangi cctv, jadi tidak bisa sembarangan orang masuk kedalam,"ujar Kapolsek Penjaringan AKBP Aries Syahbudin, di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (2/12/2012).
Lebih lanjut Aries mengatakan, praktek perjudian dilakukan atas kesepakatan bersama. Artinya, semua anggota sudah datang, tujuh orang karyawan pemilik percetakan mulai bermain, ketika sudah mulai banyak yang ikut, maka karyawannya langsung membuka meja baru.
Untuk omset, menurutnya klub ini mencapai ratusan juta rupiah.
"Uang yang ada di TKP Rp24 juta, belum yang melalui transfer, pasalnya ada buku rekapan judi bola," imbuhnya di Polsek Penjaringan.
Sementara itu pelaku, Yanto Halim alias Lim Hong mengaku kegiatan seperti ini sudah berjalan dua bulan. Lim Hong menjelaskan, lokasi tempat bermain judi tidak selalu di ruko miliknya.
Sebelumnya praktek judi dilakukan di rumah salah seorang anggota, yang keamananya memenuhi standar.
"Baru satu kali judi dilakukan di rumah saya," ucap pria yang menggunakan baju tahanan warna kuning ini.
(stb)