Nabi palsu dicokok petugas

Minggu, 02 Desember 2012 - 16:24 WIB
Nabi palsu dicokok petugas
Nabi palsu dicokok petugas
A A A
Sindonews.com - Aksi petualangan Sugondo (33) yang mengaku sebagai titisan Nabi berakhir diteralis besi Polres Jombang, Jawa Timur. Pasalnya, guru les Fisika ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah berbuat cabul terhadap murid lesnya, hingga korban hamil lima bulan.

Tanpa menunjukkan raut muka bersalah, Sugondo (33) warga Desa Tondowulan Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, langsung dikeler oleh petugas di Mapolres Jombang.

Mantan guru fisika pada sebuah Madarasah Tsanawiyah (Mts) Swasta, di Kecamatan Plandaan-Jombang ini, dibekuk oleh polisi karena dilaporkan telah tega memperkosa Dian (nama samaran), muridnya sendiri yang kala itu masih duduk di bangku kelas dua Mts.

Modusnya, pada saat memberi les sore hari, guru fisika yang sudah memiliki anak dan istri ini menyuruh korban pulang belakangan dengan dalih akan ditransfer ilmu kesaktian. Pada saat situasi kelas sedang sepi dan seluruh murid yang lain telah pulang, pelaku langsung memperkosa korban di dalam kelas.

Korban tak berani melawan karena di sekolah, selain menjadi guru Fisika, pelaku juga dikenal sebagai paranormal yang sering mengobati murid-muridnya jika ada yang kesurupan. Korban lebih takut lagi dan tidak berani menolak, karena pelaku juga mengaku dirinya sebagai titisan Nabi.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut pada orang lain. Oleh pelaku, korban diancam akan dibuat sengsara jika melaporkan kejahatan tersebut.

Ketakutan korban rupanya dimanfaatkan oleh pelaku, dengan terus menjadikan korban sebagai budak nafsu seksnya selama 4 tahun. Meski korban telah lulus dari Mts dan kini telah melanjutkan sekolah ke sebuah Madarasan Aliyah Negeri di Kota Jombang, korban sering dijemput oleh pelaku di sekolahnya dan dibawa ke sebuah tempat untuk disetubuhi.

Akibat perbuatan guru bejat tersebut, kini korban hamil 5 bulan. Kasubag Humas Polres Jombang AKP Widodo mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar dari laporan korban. Petugas yang menerima laporan langsung membekuk pelaku di rumahnya.

“Selain Dian diduga masih banyak murid-murid lain di sekolah tempat pelaku mengajar, yang juga menjadi korban nafsu bejat pelaku. Namun, penyidik masih mendalaminya,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

“Titisan nabi palsu ini akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
(stb)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
32 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
1 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
8 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
8 jam yang lalu
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved