Nabi palsu dicokok petugas
Minggu, 02 Desember 2012 - 16:24 WIB
Nabi palsu dicokok petugas
A
A
A
Sindonews.com - Aksi petualangan Sugondo (33) yang mengaku sebagai titisan Nabi berakhir diteralis besi Polres Jombang, Jawa Timur. Pasalnya, guru les Fisika ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah berbuat cabul terhadap murid lesnya, hingga korban hamil lima bulan.
Tanpa menunjukkan raut muka bersalah, Sugondo (33) warga Desa Tondowulan Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, langsung dikeler oleh petugas di Mapolres Jombang.
Mantan guru fisika pada sebuah Madarasah Tsanawiyah (Mts) Swasta, di Kecamatan Plandaan-Jombang ini, dibekuk oleh polisi karena dilaporkan telah tega memperkosa Dian (nama samaran), muridnya sendiri yang kala itu masih duduk di bangku kelas dua Mts.
Modusnya, pada saat memberi les sore hari, guru fisika yang sudah memiliki anak dan istri ini menyuruh korban pulang belakangan dengan dalih akan ditransfer ilmu kesaktian. Pada saat situasi kelas sedang sepi dan seluruh murid yang lain telah pulang, pelaku langsung memperkosa korban di dalam kelas.
Korban tak berani melawan karena di sekolah, selain menjadi guru Fisika, pelaku juga dikenal sebagai paranormal yang sering mengobati murid-muridnya jika ada yang kesurupan. Korban lebih takut lagi dan tidak berani menolak, karena pelaku juga mengaku dirinya sebagai titisan Nabi.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut pada orang lain. Oleh pelaku, korban diancam akan dibuat sengsara jika melaporkan kejahatan tersebut.
Ketakutan korban rupanya dimanfaatkan oleh pelaku, dengan terus menjadikan korban sebagai budak nafsu seksnya selama 4 tahun. Meski korban telah lulus dari Mts dan kini telah melanjutkan sekolah ke sebuah Madarasan Aliyah Negeri di Kota Jombang, korban sering dijemput oleh pelaku di sekolahnya dan dibawa ke sebuah tempat untuk disetubuhi.
Akibat perbuatan guru bejat tersebut, kini korban hamil 5 bulan. Kasubag Humas Polres Jombang AKP Widodo mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar dari laporan korban. Petugas yang menerima laporan langsung membekuk pelaku di rumahnya.
“Selain Dian diduga masih banyak murid-murid lain di sekolah tempat pelaku mengajar, yang juga menjadi korban nafsu bejat pelaku. Namun, penyidik masih mendalaminya,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
“Titisan nabi palsu ini akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Tanpa menunjukkan raut muka bersalah, Sugondo (33) warga Desa Tondowulan Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, langsung dikeler oleh petugas di Mapolres Jombang.
Mantan guru fisika pada sebuah Madarasah Tsanawiyah (Mts) Swasta, di Kecamatan Plandaan-Jombang ini, dibekuk oleh polisi karena dilaporkan telah tega memperkosa Dian (nama samaran), muridnya sendiri yang kala itu masih duduk di bangku kelas dua Mts.
Modusnya, pada saat memberi les sore hari, guru fisika yang sudah memiliki anak dan istri ini menyuruh korban pulang belakangan dengan dalih akan ditransfer ilmu kesaktian. Pada saat situasi kelas sedang sepi dan seluruh murid yang lain telah pulang, pelaku langsung memperkosa korban di dalam kelas.
Korban tak berani melawan karena di sekolah, selain menjadi guru Fisika, pelaku juga dikenal sebagai paranormal yang sering mengobati murid-muridnya jika ada yang kesurupan. Korban lebih takut lagi dan tidak berani menolak, karena pelaku juga mengaku dirinya sebagai titisan Nabi.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan peristiwa tersebut pada orang lain. Oleh pelaku, korban diancam akan dibuat sengsara jika melaporkan kejahatan tersebut.
Ketakutan korban rupanya dimanfaatkan oleh pelaku, dengan terus menjadikan korban sebagai budak nafsu seksnya selama 4 tahun. Meski korban telah lulus dari Mts dan kini telah melanjutkan sekolah ke sebuah Madarasan Aliyah Negeri di Kota Jombang, korban sering dijemput oleh pelaku di sekolahnya dan dibawa ke sebuah tempat untuk disetubuhi.
Akibat perbuatan guru bejat tersebut, kini korban hamil 5 bulan. Kasubag Humas Polres Jombang AKP Widodo mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar dari laporan korban. Petugas yang menerima laporan langsung membekuk pelaku di rumahnya.
“Selain Dian diduga masih banyak murid-murid lain di sekolah tempat pelaku mengajar, yang juga menjadi korban nafsu bejat pelaku. Namun, penyidik masih mendalaminya,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
“Titisan nabi palsu ini akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
(stb)