Bambang Santoso jadi buronan kejaksaan
Sabtu, 01 Desember 2012 - 06:53 WIB
Bambang Santoso jadi buronan kejaksaan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kesulitan melacak keberadaan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro Bambang Santoso (60), tersangka perkara dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu.
Penyidik baru mendeteksi keberadaan Bambang Santoso di sekitar Jombang dan Surabaya, namun masih belum menemukan titik terang. Kemudian, kejaksaan menetapkan Bambang Santoso dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Untuk melacak dan menangkap Bambang Santoso, pihak Kejari Bojonegoro juga telah mengirim surat permintaan bantuan penangkapan Bambang Santoso pada pihak Kejari Jombang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan aparat kepolisian.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan Sahrul menyatakan, keberadaan Bambang Santoso belum terdeteksi. Meski begitu, tim intelijen terus memburu Bambang Santoso di Jombang, Surabaya, dan sekitar wilayah Jawa Timur.
“Pak Bambang Santoso tidak kooperatif, dan menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, kami terpaksa melakukan upaya paksa,” ujar Nusirwan Sahrul yang mengaku sedang berada di Surabaya, Jumat 30 November 2012.
Mangkirnya Bambang Santoso telah menyebabkan proses penanganan perkara dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tersendat. Sebab, penyidik harus menghadirkan kedua tersangka, yakni Bambang Santoso dan mantan Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso (70), untuk pelimpahan tahap dua.
Dalam perkara yang sama, mantan Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Kamsoeni telah dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara oleh hakim kasasi Mahkamah Agung (MA). Dia bersama mantan atasannya, M Santoso, kini mendekam di bui Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro.
Penasihat hukum Bambang Santoso yakni Tri Astuti Handayani mengatakan, kliennya saat ini sedang sakit dan menjalani pengobatan. Namun, dia tidak mau menyebutkan lebih lanjut kondisi sakit yang dialami Bambang Santoso dan keberadaannya. “Kalau sakit, masak dipaksa-paksa harus datang ke Kejaksaan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp3,8 miliar itu, bermula dari adanya kesepakatan antara pihak Pemkab Bojonegoro dengan PT Mobil Cepu Limited, selaku operator yang mengelola Blok Cepu di Bojonegoro.
Saat itu, PT MCL menggelontor dana Rp3,8 miliar pada tim pembebasan lahan yang dibentuk oleh Pemkab Bojonegoro. Namun, dana itu sebagian diduga dibagi-bagikan pada sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro saat itu.
Penyidik baru mendeteksi keberadaan Bambang Santoso di sekitar Jombang dan Surabaya, namun masih belum menemukan titik terang. Kemudian, kejaksaan menetapkan Bambang Santoso dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Untuk melacak dan menangkap Bambang Santoso, pihak Kejari Bojonegoro juga telah mengirim surat permintaan bantuan penangkapan Bambang Santoso pada pihak Kejari Jombang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan aparat kepolisian.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan Sahrul menyatakan, keberadaan Bambang Santoso belum terdeteksi. Meski begitu, tim intelijen terus memburu Bambang Santoso di Jombang, Surabaya, dan sekitar wilayah Jawa Timur.
“Pak Bambang Santoso tidak kooperatif, dan menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, kami terpaksa melakukan upaya paksa,” ujar Nusirwan Sahrul yang mengaku sedang berada di Surabaya, Jumat 30 November 2012.
Mangkirnya Bambang Santoso telah menyebabkan proses penanganan perkara dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tersendat. Sebab, penyidik harus menghadirkan kedua tersangka, yakni Bambang Santoso dan mantan Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso (70), untuk pelimpahan tahap dua.
Dalam perkara yang sama, mantan Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Kamsoeni telah dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara oleh hakim kasasi Mahkamah Agung (MA). Dia bersama mantan atasannya, M Santoso, kini mendekam di bui Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro.
Penasihat hukum Bambang Santoso yakni Tri Astuti Handayani mengatakan, kliennya saat ini sedang sakit dan menjalani pengobatan. Namun, dia tidak mau menyebutkan lebih lanjut kondisi sakit yang dialami Bambang Santoso dan keberadaannya. “Kalau sakit, masak dipaksa-paksa harus datang ke Kejaksaan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp3,8 miliar itu, bermula dari adanya kesepakatan antara pihak Pemkab Bojonegoro dengan PT Mobil Cepu Limited, selaku operator yang mengelola Blok Cepu di Bojonegoro.
Saat itu, PT MCL menggelontor dana Rp3,8 miliar pada tim pembebasan lahan yang dibentuk oleh Pemkab Bojonegoro. Namun, dana itu sebagian diduga dibagi-bagikan pada sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro saat itu.
(san)