Riza kembali ke Lapas Klas I Kedungpane

Sabtu, 01 Desember 2012 - 04:36 WIB
Riza kembali ke Lapas Klas I Kedungpane
Riza kembali ke Lapas Klas I Kedungpane
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah non aktif Riza Kurniawan, terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Bidang Keagamaan di Kabupaten Magelang Rp1,52 miliar, akhirnya kembali mendekam di Lapas Klas I Kedungpane Semarang.

Terhitung sejak Selasa 13 November 2012 lalu, terdakwa dibantarkan oleh majelis hakim dan dirawat di RS Telogorejo Semarang. Saat itu, terdakwa mengeluh sakit kepala dan sakit di lambung. Sekitar pukul 18.30 WIB, tim jaksa dan intel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid menjemput terdakwa di RS Telogorejo Semarang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mungkid Tri Margono mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan penetapan hakim. "Karena sudah sembuh, kami jemput terdakwa dan dikembalikan ke Lapas Klas I Kedungpane," ungkapnya, Jumat 30 November 2012.

Dikawal petugas kejaksaan, dan didampingi istrinya, terdakwa digelandang ke Lapas Kedungpane dengan menggunakan mobil Toyota Inova warna hitam nomor polisi AA 9191 ZT.

Kepala Humas RS Telogorejo Nana Noviada mengatakan, sesuai keterangan dokter, pasien Riza Kurniawan memang sudah diperbolehkan pulang mengingat kondisinya sudah sembuh.

"Selama di sini (Telogorejo), pasien dirawat di ruang Bougenvile 424 di lantai 4, pasien Riza dirawat oleh dokter Roy, spesialis penyakit dalam, sudah diberikan kartu pulang," jelasnya.

Sementara itu, terdakwa Riza yang mengenakan atasan lengan panjang warna putih, bawahan hitam dan berpeci mengaku akan kooperatif dengan proses hukum. "Kami ikuti saja, yang jelas saya terima kasih banyak pada pihak rumah sakit yang sudah merawat saya dengan baik," timpalnya.

Salah satu penasihat hukum Riza, Sulistyowati mengaku, pihaknya memang sudah menunggu datangnya tim penjemput dari Kejaksaan Mungkid. "Kami kooperatif, enggak perlu didramatisir, klien kami memang siap pulang (kembali ke kedungpane)," timpalnya.

Sebelumnya, pada Kamis 29 November 2012, persidangan atas terdakwa Riza, gagal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Hal itu dikarenakan terdakwa masih berada di rumah sakit. Pemimpin sidang, Ifa Sudewi, akhirnya menunda persidangan untuk kembali dilanjutkan Kamis 6 Desember 2012.

Diketahui, persidangan perdana atas terdakwa Riza Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang digelar pada Jumat 28 September 2012. Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan empat pasal berlapis.

Dakwaan primair adalah Pasal 2, dakwaan subsider Pasal 3, dakwaan lebih Subsider Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus korupsi yang dilakukan terdakwa adalah memotong dana bantuan sosial keagamaan di 18 masjid di Kabupaten Magelang. Sedianya dana bantuan itu diperuntukan untuk perbaikan tempat ibadah, bantuan sosial keagamaan, dan pembiayaan kegiatan keagamaan.

Namun oleh terdakwa, dana hanya diberikan kisaran 30 sampai 40 persen dari dana yang seharusnya diberikan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7080 seconds (0.1#10.140)