Pembahasan APBD Luwu Utara disorot
Jum'at, 30 November 2012 - 14:21 WIB
Pembahasan APBD Luwu Utara disorot
A
A
A
Sindonews.com - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menyoroti mekanisme tahapan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
"Berdasarkan hasil pantauan kami (Kopel) ada mekanisme yang terlewatkan anggota DPRD dalam pembahasan APBD yaitu pembahasan melalui komisi," kata Koordinator penganggaran Kopel Indonesia, Herman kepada SINDO di Malili, Jumat (30/11/2012).
Selain itu tata peletakan anggaran cenderung bersifat politis, sehingga tidak sesuai rancangan program jangka menengah daerah (RPJMD) visi dan misi bupati dan wakil bupati dan rencana kerja anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kendati diakuinya, peletakan sulit dihindari, tetapi bukan berarti bahwa tidak ada upaya untuk melakukan perbaikan.
"Kalau ada niat, maka tidak sulit melakukannya demi untuk kepentingan masyarakat umum," katanya.
Sementara anggota Komisi III DPRD Luwu Utara Andi Suriadi tidak membantahnya, hanya saja dia mengatakan, pembahasan APBD di tingkat komisi ditiadakan merupakan kesepakatan bersama melalui keterwakilan masing-masing fraksi yang duduk di komisi.
"Saya pikir keterwakilan komisi maupun fraksi di badan anggaran merupakan representasi dari komisi," ucap anggota legislatif dari partai Golkar ini.
Adapun peletakan anggarannya, didasarkan atas asas kebutuhan masyarakat.
"Memang peletakan anggaran terkadang keluar dari RPJMD karena adanya kebutuhan masyarakat yang mendesak yang harus dikerjakan, yang harus di dahulukan," ucapnya.
Kondisi ini lanjut Suriadi perlu dipahami oleh masyarakat bahwa kondisi tertentu dibolehkan melakukan inovasi dalam melakukan peletakan anggaran.
"Berdasarkan hasil pantauan kami (Kopel) ada mekanisme yang terlewatkan anggota DPRD dalam pembahasan APBD yaitu pembahasan melalui komisi," kata Koordinator penganggaran Kopel Indonesia, Herman kepada SINDO di Malili, Jumat (30/11/2012).
Selain itu tata peletakan anggaran cenderung bersifat politis, sehingga tidak sesuai rancangan program jangka menengah daerah (RPJMD) visi dan misi bupati dan wakil bupati dan rencana kerja anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kendati diakuinya, peletakan sulit dihindari, tetapi bukan berarti bahwa tidak ada upaya untuk melakukan perbaikan.
"Kalau ada niat, maka tidak sulit melakukannya demi untuk kepentingan masyarakat umum," katanya.
Sementara anggota Komisi III DPRD Luwu Utara Andi Suriadi tidak membantahnya, hanya saja dia mengatakan, pembahasan APBD di tingkat komisi ditiadakan merupakan kesepakatan bersama melalui keterwakilan masing-masing fraksi yang duduk di komisi.
"Saya pikir keterwakilan komisi maupun fraksi di badan anggaran merupakan representasi dari komisi," ucap anggota legislatif dari partai Golkar ini.
Adapun peletakan anggarannya, didasarkan atas asas kebutuhan masyarakat.
"Memang peletakan anggaran terkadang keluar dari RPJMD karena adanya kebutuhan masyarakat yang mendesak yang harus dikerjakan, yang harus di dahulukan," ucapnya.
Kondisi ini lanjut Suriadi perlu dipahami oleh masyarakat bahwa kondisi tertentu dibolehkan melakukan inovasi dalam melakukan peletakan anggaran.
(ysw)