Balita tewas dianiaya ibu tiri
Kamis, 29 November 2012 - 20:04 WIB
Balita tewas dianiaya ibu tiri
A
A
A
Sindonews.com – Nurlena (26) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolresta Kabupaten Tangerang. Pasalnya, ibu rumah tangga ini tega menganiaya Aini Junistisia (4) hingga tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya.
Terungkapnya kejahatan Nurlena, berdasarkan laporan Agusdiana Ekawati (28) ke Mapolres Jakarta Selatan.
Laporan tersebut dipicu kecurigaan Agusdiana yang melihat kondisi jenazah korban yang sangat mengenaskan. Tubuh bocah mungil ini dipenuhi dengan luka lebam yang diduga bekas pukulan benda tumpul.
Mendapatkan laporan tersebut, tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan, meringkus pelaku di rumah kontrakannya di RT 04/05 No.22 Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang.
Di hadapan petugas, pelaku Nurlena mengakui semua perbuatannya. Motif dari kejahatannya itu, dikarenakan kesal terhadap korban yang nakal dan tidak bisa diatur.
Oleh PPA Polres Jakarta Selatan kasus ini dilimpahkan ke Mapolresta Kabupaten Tangerang, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Mapolresta Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban yang sudah ikut ibu tirinya sekitar satu tahun ini mendapat penganiayaan sadis.
“Korban tinggal sama ibu tirinya sudah satu tahun, setelah Nahnu Hadi Saputra ayah korban bercerai dengan ibunya,” terang Kompol Shinto di Mapolresta Tangerang, Kamis (29/11/2012).
Di hadapan petugas tersangka Nurlena mengaku, tega menganiaya anak tirinya karena sering rewel. Sejak ikut dengannya, korban selalu menerima perlakuan kasar hingga akhirnya tewas.
Nurlena akan dikenakan Pasal 80 UU No.23 tahun 2002 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terungkapnya kejahatan Nurlena, berdasarkan laporan Agusdiana Ekawati (28) ke Mapolres Jakarta Selatan.
Laporan tersebut dipicu kecurigaan Agusdiana yang melihat kondisi jenazah korban yang sangat mengenaskan. Tubuh bocah mungil ini dipenuhi dengan luka lebam yang diduga bekas pukulan benda tumpul.
Mendapatkan laporan tersebut, tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan, meringkus pelaku di rumah kontrakannya di RT 04/05 No.22 Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang.
Di hadapan petugas, pelaku Nurlena mengakui semua perbuatannya. Motif dari kejahatannya itu, dikarenakan kesal terhadap korban yang nakal dan tidak bisa diatur.
Oleh PPA Polres Jakarta Selatan kasus ini dilimpahkan ke Mapolresta Kabupaten Tangerang, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Mapolresta Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Kabupaten Tangerang Kompol Shinto Silitonga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban yang sudah ikut ibu tirinya sekitar satu tahun ini mendapat penganiayaan sadis.
“Korban tinggal sama ibu tirinya sudah satu tahun, setelah Nahnu Hadi Saputra ayah korban bercerai dengan ibunya,” terang Kompol Shinto di Mapolresta Tangerang, Kamis (29/11/2012).
Di hadapan petugas tersangka Nurlena mengaku, tega menganiaya anak tirinya karena sering rewel. Sejak ikut dengannya, korban selalu menerima perlakuan kasar hingga akhirnya tewas.
Nurlena akan dikenakan Pasal 80 UU No.23 tahun 2002 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(stb)