Pakai sabu, 1 pegawai PN Tangerang dinonaktifkan
Kamis, 29 November 2012 - 17:41 WIB
Pakai sabu, 1 pegawai PN Tangerang dinonaktifkan
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mulai harini ini menonaktifkan dua pegawainya, BH dan IK, yang tertangkap tangan pesta sabu. Penonaktifan ini akan diputuskan kembali sampai ada keputusan hukum tetap dalam persidangan nanti.
Humas PN Tangerang I Made Supartha mengatakan, Kepala PN Tangerang Ridwan Ramli memutuskan untuk menonaktifkan atau membebaskan tugas sementara BH dan IK, dengan tujuan untuk mempermudah proses penyidikan terhadap keduanya.
“Penonaktifan tersebut akan ditetapkan sampai menunggu hasil putusan hukum di persidangan,” ujar Supartha di Tangerang, Kamis (29/11/2012).
Saat ditanya apakah kedua pegawai tersebut akan dipecat? Made belum berani mengungkapkan. "Kita lihat prosesnya, seberapa bersalah mereka, baru PN berani ambil langkah selanjutnya," tutur Made.
Dijelaskan Made, BH dan IK merupakan petugas lama yang sudah bekerja sebagai staf di PN Tangerang, yang bertugas sebagai staf panitera dan staf pidana.
Made pun tidak menyangka bila dua pegawai PN tersebut adalah seorang pengguna sabu. "Kami serahkan proses hukumnya pada kepolisian," terangnya.
Diketahui sebelumnya, BH dan IK ditangkap aparat kepolisian saat pesta sabu di belakang Lapas Wanita Tangerang, Jalan Veteran, Kota Tangerang, pada Selasa 27 Nopember 2012, sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita seperangkat alat hisap sabu (bong), dua buah plastik bekas bungkus sabu, dan 1 korek api.
Kepada petugas Satuan Narkoba Polres Tangerang, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka ST. Oknum polisi itu diketahui kemudian berhasil ditangkap di Kelurahan Sukarasa, Tangerang, pada malam harinya.
Dari ST ini, polisi menyita sepaket sabu. Menurut keterangan ST, dia mendapatkan barang tersebut dari pengedar bernama SM di Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Humas PN Tangerang I Made Supartha mengatakan, Kepala PN Tangerang Ridwan Ramli memutuskan untuk menonaktifkan atau membebaskan tugas sementara BH dan IK, dengan tujuan untuk mempermudah proses penyidikan terhadap keduanya.
“Penonaktifan tersebut akan ditetapkan sampai menunggu hasil putusan hukum di persidangan,” ujar Supartha di Tangerang, Kamis (29/11/2012).
Saat ditanya apakah kedua pegawai tersebut akan dipecat? Made belum berani mengungkapkan. "Kita lihat prosesnya, seberapa bersalah mereka, baru PN berani ambil langkah selanjutnya," tutur Made.
Dijelaskan Made, BH dan IK merupakan petugas lama yang sudah bekerja sebagai staf di PN Tangerang, yang bertugas sebagai staf panitera dan staf pidana.
Made pun tidak menyangka bila dua pegawai PN tersebut adalah seorang pengguna sabu. "Kami serahkan proses hukumnya pada kepolisian," terangnya.
Diketahui sebelumnya, BH dan IK ditangkap aparat kepolisian saat pesta sabu di belakang Lapas Wanita Tangerang, Jalan Veteran, Kota Tangerang, pada Selasa 27 Nopember 2012, sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita seperangkat alat hisap sabu (bong), dua buah plastik bekas bungkus sabu, dan 1 korek api.
Kepada petugas Satuan Narkoba Polres Tangerang, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka ST. Oknum polisi itu diketahui kemudian berhasil ditangkap di Kelurahan Sukarasa, Tangerang, pada malam harinya.
Dari ST ini, polisi menyita sepaket sabu. Menurut keterangan ST, dia mendapatkan barang tersebut dari pengedar bernama SM di Kampung Ambon, Jakarta Barat.
(san)