Anggota FBR kuasai sidang pembunuhan Ketua Gardu
Selasa, 27 November 2012 - 19:04 WIB
Anggota FBR kuasai sidang pembunuhan Ketua Gardu
A
A
A
Sindonews.com - Sidang pengeroyokan hingga menyebabkan kematian Ketua Gardu FBR Muhidin di Ruko Sabar Ganda, Pabuaran Timur, Tangerang Selatan di Pengadilan Negeri Tangerang, dihadiri puluhan anggota FBR.
Ruang sidang utama di PN Tangerang terlihat sangat ramai, puluhan anggota FBR begitu antusias untuk mengikuti sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dari FBR. Melihat situasi yang ramai, hakim sempat meminta seluruh pengunjung sidang untuk diperiksa.
"Tolong petugas kepolisian dicek dulu, apakah seluruh pengunjung sidang sudah steril dari sajam (senjata tajam) dan lainnya. Tolong yang menggunakan topi juga dibuka," kata Samsul Bahri, Hakim Ketua, Selasa (27/11/2012).
Samsul juga berkali-kali mengingatkan kepada pengunjung sidang, yang sebagaian besar anggota FBR untuk menghormati jalannya sidang dan tidak membuat gaduh serta bersorak sorai. Usai diingatkan, puluhan anggota FBR terlihat berusaha menjalankan perintah hakim.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dihadiri kelima terdakwa Abdulloh, Ari Juniansyah, Abdul Kohar, Mulyadi dan Yandi Marbucan. Kelimanya dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 dan atau 351 ayat 3 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang, dan atau penganiayaan yang melibatkan korban meninggal dengan ancaman lebih dari lima tahun.
Ruang sidang utama di PN Tangerang terlihat sangat ramai, puluhan anggota FBR begitu antusias untuk mengikuti sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dari FBR. Melihat situasi yang ramai, hakim sempat meminta seluruh pengunjung sidang untuk diperiksa.
"Tolong petugas kepolisian dicek dulu, apakah seluruh pengunjung sidang sudah steril dari sajam (senjata tajam) dan lainnya. Tolong yang menggunakan topi juga dibuka," kata Samsul Bahri, Hakim Ketua, Selasa (27/11/2012).
Samsul juga berkali-kali mengingatkan kepada pengunjung sidang, yang sebagaian besar anggota FBR untuk menghormati jalannya sidang dan tidak membuat gaduh serta bersorak sorai. Usai diingatkan, puluhan anggota FBR terlihat berusaha menjalankan perintah hakim.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dihadiri kelima terdakwa Abdulloh, Ari Juniansyah, Abdul Kohar, Mulyadi dan Yandi Marbucan. Kelimanya dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 dan atau 351 ayat 3 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang, dan atau penganiayaan yang melibatkan korban meninggal dengan ancaman lebih dari lima tahun.
(stb)