JPU tunda tuntut pembunuh Uzzun
Selasa, 27 November 2012 - 15:41 WIB
JPU tunda tuntut pembunuh Uzzun
A
A
A
Sindonews.com- Majelis Hakim PN Tangerang, akhirnya menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan Izzun Nahdiyah, Mahasiswa UIN pada April 2012 lalu. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda hingga pekan depan.
"Kami akan membacakan tuntutan pada 4 Desember 2012 mendatang," ucap Lukman Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tangerang, Selasa (27/11/2012).
Usai memimpin sidang, Lukman berkilah desakan mahasiswa yang cukup kuat, untuk meminta para terdakwa dihukum mati mempengaruhi penundaan pembacaan tuntutan.
"Tidak ada alasan keamanan yang mempengaruhi rencana pembacaan tuntutan. Tanggal 4 Desember kita bacakan itu saja," kilahnya.
Sementara itu, Ferdinand Montororing kuasa hukum para terdakwa mengatakan, ia sangat kaget dengan penundaan sidang dadakan hari ini.
"Saya kaget, lah wong saya belum masuk ruang sidang tapi tahu-tahu sudah dikabarkan ditunda, harusnya kan lewat sidang dulu," terang Ferdinand.
Ferdinand menyatakan, dalam persidangan yang menghadirkan 21 saksi secara jelas terbukti ketidakterlibatan terdakwa lain, kecuali Oleng yang merupakan saksi dan terdakwa mahkota.
Sebelumnya diberitakan, puluhan mahasiswa melakukan aksi di depan pintu masuk utama PN Tangerang. Mahasiswa meminta agar hakim dan jaksa menuntut Oleng Cs dengan hukuman mati.
"Kami akan membacakan tuntutan pada 4 Desember 2012 mendatang," ucap Lukman Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tangerang, Selasa (27/11/2012).
Usai memimpin sidang, Lukman berkilah desakan mahasiswa yang cukup kuat, untuk meminta para terdakwa dihukum mati mempengaruhi penundaan pembacaan tuntutan.
"Tidak ada alasan keamanan yang mempengaruhi rencana pembacaan tuntutan. Tanggal 4 Desember kita bacakan itu saja," kilahnya.
Sementara itu, Ferdinand Montororing kuasa hukum para terdakwa mengatakan, ia sangat kaget dengan penundaan sidang dadakan hari ini.
"Saya kaget, lah wong saya belum masuk ruang sidang tapi tahu-tahu sudah dikabarkan ditunda, harusnya kan lewat sidang dulu," terang Ferdinand.
Ferdinand menyatakan, dalam persidangan yang menghadirkan 21 saksi secara jelas terbukti ketidakterlibatan terdakwa lain, kecuali Oleng yang merupakan saksi dan terdakwa mahkota.
Sebelumnya diberitakan, puluhan mahasiswa melakukan aksi di depan pintu masuk utama PN Tangerang. Mahasiswa meminta agar hakim dan jaksa menuntut Oleng Cs dengan hukuman mati.
(stb)