Proyek molor, kontraktor kena sanksi
Selasa, 27 November 2012 - 14:07 WIB
Proyek molor, kontraktor kena sanksi
A
A
A
Sindonews.com - Sanksi tegas diberikan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tana Toraja kepada sejumlah kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan proyek tepat waktu.
Jika sampai 31 Desember 2012 proyek belum juga rampung, Dinas PU akan memberi sanksi denda bagi kontraktor.
“Batas waktu penyelesaian proyek tahun anggaran 2012 melalui dinas PU sampai 31 Desember. Jika ada proyek yang tidak selesai, kontraktor yang mengerjakan proyek itu akan kena penalti,” tegas Kepala Dinas PU Tana Toraja, John Tolla kepada SINDO di Makale, Selasa (27/11/2012).
Sanksi yang diberikan berupa denda keterlambatan sebesar satu per mil (seperseribu) per hari dari total nilai anggaran kontrak kerja. Tahun 2011 lalu besarnya denda keterlambatan penyelesaikan pekerjaan yang disetor kontraktor ke Dinas PU Rp200 juta sebagai sumber pendapatan daerah.
“Kami tidak akan tebang pilih dalam memberikan penalti bagi kontraktor yang terlambat menyelesaikan pekerjaannya. Kalau lewat batas waktu, siapapun kontraktor itu harus didenda,” jelasnya.
John Tolla mengatakan berdasarkan pemantauan dan monitoring dinas PU di lapangan, penyelesaian proyek pembangunan melalui dinas PU satu bulan menjelang berakhirnya tahun 2012 sudah mencapai 80 persen.
Bahkan, sudah banyak pekerjaan fisik terutama infrastruktur jalan dan jembatan yang sudah selesai.
Dinas PU juga memberikan deadline bagi kontraktor mengajukan penagihan pembayaran hingga 15 Desember 2012. Tentunya, pengajuan penagihan pembayaran berdasarkan volume pekerjaan yang sudah diselesaikan.
Jika penagihan pembayaran diajukan melewati batas waktu 15 Desember, maka akan dibayarkan pada tahun 2013. Tentunya itu akan menjadi utang bagi Pemkab Tana Toraja.
Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi berharap, kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Meski begitu, pengawasan dan monitoring terhadap pekerjaan kontraktor harus diperketat.
Tidak menutup kemungkinan, ada kontraktor yang “nakal” karena memburu waktu deadline sehingga mengerjakan pekerjaannya asal jadi.
“Semua pihak menginginkan pekerjaan selesai tepat waktu dan kualiatas pekerjaan sesuai bestek,” tandasnya.
Jika sampai 31 Desember 2012 proyek belum juga rampung, Dinas PU akan memberi sanksi denda bagi kontraktor.
“Batas waktu penyelesaian proyek tahun anggaran 2012 melalui dinas PU sampai 31 Desember. Jika ada proyek yang tidak selesai, kontraktor yang mengerjakan proyek itu akan kena penalti,” tegas Kepala Dinas PU Tana Toraja, John Tolla kepada SINDO di Makale, Selasa (27/11/2012).
Sanksi yang diberikan berupa denda keterlambatan sebesar satu per mil (seperseribu) per hari dari total nilai anggaran kontrak kerja. Tahun 2011 lalu besarnya denda keterlambatan penyelesaikan pekerjaan yang disetor kontraktor ke Dinas PU Rp200 juta sebagai sumber pendapatan daerah.
“Kami tidak akan tebang pilih dalam memberikan penalti bagi kontraktor yang terlambat menyelesaikan pekerjaannya. Kalau lewat batas waktu, siapapun kontraktor itu harus didenda,” jelasnya.
John Tolla mengatakan berdasarkan pemantauan dan monitoring dinas PU di lapangan, penyelesaian proyek pembangunan melalui dinas PU satu bulan menjelang berakhirnya tahun 2012 sudah mencapai 80 persen.
Bahkan, sudah banyak pekerjaan fisik terutama infrastruktur jalan dan jembatan yang sudah selesai.
Dinas PU juga memberikan deadline bagi kontraktor mengajukan penagihan pembayaran hingga 15 Desember 2012. Tentunya, pengajuan penagihan pembayaran berdasarkan volume pekerjaan yang sudah diselesaikan.
Jika penagihan pembayaran diajukan melewati batas waktu 15 Desember, maka akan dibayarkan pada tahun 2013. Tentunya itu akan menjadi utang bagi Pemkab Tana Toraja.
Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi berharap, kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Meski begitu, pengawasan dan monitoring terhadap pekerjaan kontraktor harus diperketat.
Tidak menutup kemungkinan, ada kontraktor yang “nakal” karena memburu waktu deadline sehingga mengerjakan pekerjaannya asal jadi.
“Semua pihak menginginkan pekerjaan selesai tepat waktu dan kualiatas pekerjaan sesuai bestek,” tandasnya.
(ysw)