Kursi Wali Kota Depok digoyang
Selasa, 27 November 2012 - 00:21 WIB
Kursi Wali Kota Depok digoyang
A
A
A
Sindonews.com - Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Depok, Senin 26 November 2012, menghasilkan keputusan untuk mengajukan surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kisruh Pemilukada Depok 2010, dinilai cacat hukum.
Tiga fraksi yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai PDIP, mengajukan usulan, agar Mendagri memberhentikan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang berpasangan dengan wakilnya Idris Abdul Somad.
"Kami meminta Mendagri memberhentikan dan menunjuk Pjs (Pejabat Sementara) Wali Kota, Bamus sudah ajukan surat ke Kemendagri. Ada tiga partai, Golkar, Demokrat dan PDIP, tapi PAN dan Gerindra hampir sama sikapnya, walaupun enggak tegas," kata Ketua DPRD Depok Rintisyanto, kepada wartawan, di Gedung DPRD Depok, Senin (26/11/12).
Ristisyanto menegaskan, pengajuan rekomendasi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut surat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok tentang penetapan pasangan calon di Pemilukada 2010 lalu.
"Pemilukada Depok bermasalah secara hukum, sehingga harus segera diputuskan oleh Mendagri. KPU Kota Depok juga diminta untuk membuat proposal hibah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk anggaran 2013 terkait kemungkinan Pemilukada ulang," tegasnya.
Sementara itu Anggota Bamus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Qurtifa Wijaya mengatakan, sebagai partai yang mengusung Wali Kota, PKS siap atas jawaban yang akan diberikan Mendagri.
"Tidak ada pemberhentian, hanya rekomendasikan, berkonsultasi dengan Mendagri terkait putusan MA, MK (Mahkamah Konstitusi), dan KPUD. Hanya memaparkan fakta yang ada saja, ujung-ujungnya Mendagri yang memutuskan," ucapnya.
Qurtifa menjelaskan, surat KPUD sudah salah sejak awal, pengajuannya juga tak melalui pleno, Ketua KPUD R Salamun juga belum ada SK-nya. Mendagri tidak akan merespon surat tersebut.
Tiga fraksi yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai PDIP, mengajukan usulan, agar Mendagri memberhentikan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang berpasangan dengan wakilnya Idris Abdul Somad.
"Kami meminta Mendagri memberhentikan dan menunjuk Pjs (Pejabat Sementara) Wali Kota, Bamus sudah ajukan surat ke Kemendagri. Ada tiga partai, Golkar, Demokrat dan PDIP, tapi PAN dan Gerindra hampir sama sikapnya, walaupun enggak tegas," kata Ketua DPRD Depok Rintisyanto, kepada wartawan, di Gedung DPRD Depok, Senin (26/11/12).
Ristisyanto menegaskan, pengajuan rekomendasi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut surat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok tentang penetapan pasangan calon di Pemilukada 2010 lalu.
"Pemilukada Depok bermasalah secara hukum, sehingga harus segera diputuskan oleh Mendagri. KPU Kota Depok juga diminta untuk membuat proposal hibah kepada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk anggaran 2013 terkait kemungkinan Pemilukada ulang," tegasnya.
Sementara itu Anggota Bamus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Qurtifa Wijaya mengatakan, sebagai partai yang mengusung Wali Kota, PKS siap atas jawaban yang akan diberikan Mendagri.
"Tidak ada pemberhentian, hanya rekomendasikan, berkonsultasi dengan Mendagri terkait putusan MA, MK (Mahkamah Konstitusi), dan KPUD. Hanya memaparkan fakta yang ada saja, ujung-ujungnya Mendagri yang memutuskan," ucapnya.
Qurtifa menjelaskan, surat KPUD sudah salah sejak awal, pengajuannya juga tak melalui pleno, Ketua KPUD R Salamun juga belum ada SK-nya. Mendagri tidak akan merespon surat tersebut.
(maf)