Polisi di deadline 3x24 jam

Senin, 26 November 2012 - 07:57 WIB
Polisi di deadline 3x24 jam
Polisi di deadline 3x24 jam
A A A
Sindonews.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memberi tenggat waktu 3x24 jam agar polisi mengungkap kematian wartawan harian di Manado.

Langkah ini untuk menjawab kematian wartawan media cetak lokal di Manado harian Metro, Aryono Linggotu (26) yang diduga karena pemberitaan.

Ketua Umum AJI Indonesia Eko Maryadi mendesak agar polisi secepatnya bisa mengungkap motif dibalik kematian Aryono.

"Kita minta agar polisi cepat mengungkap kasus ini, kami ingin dalam 3x24 jam polisi sudah bisa mengungkap kasus ini," katanya ketika dihubungi Sindonews, Senin (26/11/2012).

Dengan cepat terungkapnya kasus ini, lanjutnya, berarti spekulasi yang selama ini berkembang mengenai kematian Aryono juga terjawab. Ini juga bisa menjadi penilaian kinerja polisi.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa tragis menimpa seorang wartawan di Manado, Sulawesi Utara, yang dibunuh sekelompok pemuda tak dikenal saat pulang bertugas dengan empat belas tikaman di tubuhnya.

Wartawan tersebut diketahui adalah wartawan media cetak lokal harian Metro Aryono Linggotu (26). Dia ditemukan tewas di Jalan Daan Mogot 4, Kelurahan Tikala Baru, Lingkungan II, Kecamatan Tikala Manado, Sulawesi Utara.

Saat ditemukan Minggu 25 November 2012 sekira pukul 05.00 Wita, jasad korban tergeletak bersimbah darah di samping motor yang dikendarainya. Berdasarkan informasi, Aryo sehari-harinya bertugas meliput berita kriminal.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9010 seconds (0.1#10.140)