Janjikan CPNS, 2 PNS dilaporkan ke polisi
Sabtu, 24 November 2012 - 11:35 WIB
Janjikan CPNS, 2 PNS dilaporkan ke polisi
A
A
A
Sindonews.com – Dua Pegawai Negeri Sipil berinisial IA (60) dan KT (45) dilaporkan ke polisi. Keduanya dituding menipu Agus Dwi Putranto (22) warga Jogahan RT12/25, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo dengan modus menjanjikan posisi sebagai CPNS. Korban menelan kerugian Rp80 juta.
Aksi penipuan dua PNS ini terjadi sejak Januari 2010 silam. Saat itu, saksi, Endang K (47), tetangga korban menerima pesan singkat dari rekannya Ninuk warga panjatan sekitar pukul 18.30. Pesan berisi informasi adanya lowongan CPNS Departemen Agama dengan biaya Rp80 juta.
Informasi lowongan ini diterima Ninuk dari IA. Untuk memberi kemudahan, pembayaran uang pelicin dapat dilakukan secara bertahap. Pesan berantai sampai di tangan korban. Tergiur dengan penawaran itu, korban bersama Endang mendatangi IA pada 21 Januari pukul 15.00 WIB di rumahnya di Wates.
“Setelah ada informasi sama ke korban, komunikasi terus jalan soal lowongan itu. Sampai akhirnya korban memutuskan datang ke rumah pelaku. kita datang berdua. Tujuannya untuk melengkapi pemberkasan CPNS sekalian ngasih DP Rp27,5 juta,” kata dia, Sabtu (24/11/2012).
Pada 6 April, korban kembali membayar biaya listing Rp3,5 juta kepada IA. Korban juga menyerahkan uang Rp16 juta untuk pemberkasan tahap kedua. Korban kembali harus merogoh kocek Rp10 juta untuk pemberkasan tahap tiga tanggal 9 Mei.
Lama tak ada kelanjutan, akhirnya pada 9 Maret 2012 korban diminta kembali membayar pemberkasan tahap empat Rp20 juta. Kali ini, uang diterima KT. Pelunasan pemberkasan sebesar Rp10 juta diserahkan korban 22 April 2012, dan diterima KT.
“Setelah semuanya beres, saya diminta menunggu surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS. Tapi sampai sekarang, SK yang dijanjikan tidak juga keluar. Say sudah keluar uang Rp80 juta,” kata Agus.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu Kaswadi membenarkan laporan korban. Menurutnya, laporan penipuan yang dilakukan dua PNS itu masih didalami petugas Satreskrim. “Ada laporan masuk. Saat ini masih didalami Satreskrim,” kata dia.
Aksi penipuan dua PNS ini terjadi sejak Januari 2010 silam. Saat itu, saksi, Endang K (47), tetangga korban menerima pesan singkat dari rekannya Ninuk warga panjatan sekitar pukul 18.30. Pesan berisi informasi adanya lowongan CPNS Departemen Agama dengan biaya Rp80 juta.
Informasi lowongan ini diterima Ninuk dari IA. Untuk memberi kemudahan, pembayaran uang pelicin dapat dilakukan secara bertahap. Pesan berantai sampai di tangan korban. Tergiur dengan penawaran itu, korban bersama Endang mendatangi IA pada 21 Januari pukul 15.00 WIB di rumahnya di Wates.
“Setelah ada informasi sama ke korban, komunikasi terus jalan soal lowongan itu. Sampai akhirnya korban memutuskan datang ke rumah pelaku. kita datang berdua. Tujuannya untuk melengkapi pemberkasan CPNS sekalian ngasih DP Rp27,5 juta,” kata dia, Sabtu (24/11/2012).
Pada 6 April, korban kembali membayar biaya listing Rp3,5 juta kepada IA. Korban juga menyerahkan uang Rp16 juta untuk pemberkasan tahap kedua. Korban kembali harus merogoh kocek Rp10 juta untuk pemberkasan tahap tiga tanggal 9 Mei.
Lama tak ada kelanjutan, akhirnya pada 9 Maret 2012 korban diminta kembali membayar pemberkasan tahap empat Rp20 juta. Kali ini, uang diterima KT. Pelunasan pemberkasan sebesar Rp10 juta diserahkan korban 22 April 2012, dan diterima KT.
“Setelah semuanya beres, saya diminta menunggu surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS. Tapi sampai sekarang, SK yang dijanjikan tidak juga keluar. Say sudah keluar uang Rp80 juta,” kata Agus.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu Kaswadi membenarkan laporan korban. Menurutnya, laporan penipuan yang dilakukan dua PNS itu masih didalami petugas Satreskrim. “Ada laporan masuk. Saat ini masih didalami Satreskrim,” kata dia.
(lns)