10 perkara korupsi tunggu putusan kasasi
Jum'at, 23 November 2012 - 17:31 WIB
10 perkara korupsi tunggu putusan kasasi
A
A
A
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menunggu turunnya salinan putusan kasasi sepuluh perkara dugaan korupsi yang saat ini masih berada di Mahkamah Agung (MA) RI. Kasus dugaan korupsi itu sebagian besar menjerat mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro periode 2003-2007.
Di antaranya yakni perkara dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp13,2 miliar dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Tamam Syafiudin, mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Maksum Amin, mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mochtar Setyohadi, dan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Bojonegoro, Wahyuningsih. Dalam perkara yang sama mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro, Prihadi, telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh hakim kasasi MA RI. Prihadi kini mendekam di bui Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro.
Selain itu, perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Bojonegoro, Zaenuri. Dalam perkara yang sama mantan Bupati Bojonegoro periode 2003-2007, Mohammad Santoso, telah dihukum lima tahun penjara oleh hakim kasasi MA RI.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, menyatakan, saat ini memang masih ada sepuluh perkara dugaan korupsi yang menunggu putusan kasasi MA RI.
“Sebelumnya ada 12 perkara korupsi yang menunggu putusan kasasi. Tetapi, dua berkas yakni perkara korupsi dana Persibo dengan terdakwa Abdul Kholik dan Imam Sarjono sudah turun. Sehingga masih ada sepuluh perkara yang menunggu putusan,” ungkap Nusirwan menjelaskan kepada wartawan, Jumat (23/11/2012).
Menurut Nusirwan, banyak perkara dugaan korupsi yang sebelumnya pada sidang tingkat Pengadilan Negeri Bojonegoro atau tingkat banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur diputus bebas atau divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya diajukan kasasi.
“Seperti misalnya perkara korupsi dana Persibo senilai Rp2 miliar dengan terdakwa Abdul Kholik dan Imam Sarjono. Dalam tingkat Pengadilan Negeri Bojonegoro diputus bebas, tetapi di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI diputus bersalah dan dihukum satu tahun enam bulan penjara,” ujarnya.
Hingga kemarin, kata dia, pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi MA RI terkait perkara korupsi dana Persibo dengan terdakwa mantan Asisten Manajer Bidang Administrasi Persibo, Abdul Kholik, dan mantan Asisten Manajer Bidang Teknik, Imam Sarjono.
“Kalau salinan putusan kasasi itu sudah diterima, maka Kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap Abdul Kholik dan Imam Sarjono,” tegasnya.
Bagian Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Nyoman Wiguna, menyatakan, setelah salinan putusan kasasi perkara korupsi dana Persibo dengan terdakwa Abdul Kholik dan Imam Sarjono itu ditandatangani oleh ketua Pengadilan, maka secepatnya akan dikirim surat pemberitahuan pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, terdakwa, dan penasehat hukumnya.
“Saat ini salinan putusan kasasi perkara dana Persibo sedang didisposisi oleh ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro,” tandas I Nyoman Wiguna yang juga hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro tersebut.
Di antaranya yakni perkara dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp13,2 miliar dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Tamam Syafiudin, mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Maksum Amin, mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mochtar Setyohadi, dan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Bojonegoro, Wahyuningsih. Dalam perkara yang sama mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro, Prihadi, telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh hakim kasasi MA RI. Prihadi kini mendekam di bui Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro.
Selain itu, perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Bojonegoro, Zaenuri. Dalam perkara yang sama mantan Bupati Bojonegoro periode 2003-2007, Mohammad Santoso, telah dihukum lima tahun penjara oleh hakim kasasi MA RI.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, menyatakan, saat ini memang masih ada sepuluh perkara dugaan korupsi yang menunggu putusan kasasi MA RI.
“Sebelumnya ada 12 perkara korupsi yang menunggu putusan kasasi. Tetapi, dua berkas yakni perkara korupsi dana Persibo dengan terdakwa Abdul Kholik dan Imam Sarjono sudah turun. Sehingga masih ada sepuluh perkara yang menunggu putusan,” ungkap Nusirwan menjelaskan kepada wartawan, Jumat (23/11/2012).
Menurut Nusirwan, banyak perkara dugaan korupsi yang sebelumnya pada sidang tingkat Pengadilan Negeri Bojonegoro atau tingkat banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur diputus bebas atau divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya diajukan kasasi.
“Seperti misalnya perkara korupsi dana Persibo senilai Rp2 miliar dengan terdakwa Abdul Kholik dan Imam Sarjono. Dalam tingkat Pengadilan Negeri Bojonegoro diputus bebas, tetapi di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI diputus bersalah dan dihukum satu tahun enam bulan penjara,” ujarnya.
Hingga kemarin, kata dia, pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi MA RI terkait perkara korupsi dana Persibo dengan terdakwa mantan Asisten Manajer Bidang Administrasi Persibo, Abdul Kholik, dan mantan Asisten Manajer Bidang Teknik, Imam Sarjono.
“Kalau salinan putusan kasasi itu sudah diterima, maka Kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap Abdul Kholik dan Imam Sarjono,” tegasnya.
Bagian Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Nyoman Wiguna, menyatakan, setelah salinan putusan kasasi perkara korupsi dana Persibo dengan terdakwa Abdul Kholik dan Imam Sarjono itu ditandatangani oleh ketua Pengadilan, maka secepatnya akan dikirim surat pemberitahuan pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro, terdakwa, dan penasehat hukumnya.
“Saat ini salinan putusan kasasi perkara dana Persibo sedang didisposisi oleh ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro,” tandas I Nyoman Wiguna yang juga hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro tersebut.
(azh)