Gelapkan Raskin, mantan Kades Pasawahan dibui

Jum'at, 23 November 2012 - 15:29 WIB
Gelapkan Raskin, mantan...
Gelapkan Raskin, mantan Kades Pasawahan dibui
A A A
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menahan ERN (40) mantan Kepala Desa Pesawahan, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelapan dana penyaluran beras untuk masyarakat miskin (Raskin).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis Joko Purwanto menjelaskan, penagkapan ERN dilakukan setelah tim penyidik Kejari Ciamis menetapkan mantan Kepala Desa Pasawahan itu sebagai tersangka.

“Kasus tersebut sebetulnya limpahan dari penyidik Polres Ciamis,” kata Joko di Ciamis, Jumat (23/11/2012).

Joko menjelaskan, aparat kepolisian sudah memproses pengungkapan kasus pengelapan dana raskin tersebut sejak 25 September lalu. Namun kasus tersebut baru dinyatakan lengkap beberapa hari terakhir.

“Sekarang semua berkas barang bukti sudah lengkap, untuk itu kami langsung melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan,” tandas Joko.

Sebelum di jebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ciamis, ERN sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Ciamis.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam, tim kejaksaan langsung menyiapkan kendaraan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan membawa tersangka ke Lapas Ciamis.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ciamis Candra Saptaji menjelaskan, kasus yang melibatkan mantan kepala desa tersbeut merupakan kasus tindak pidana korupsi yang berlangsung pada 2009 lalu.

Saat menjabat sebagai Kepala Desa ERN dilaporkan mengelapkan dana penyaluran Raskin sebesar Rp55,971 juta.

Karena perbuatannya ERN terancam dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No31/1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU No31/1999.

“Berdasarkan aturan perundang-undangan itu, tersangka terancam menjalani hukuman penjara selama empat tahun,” tandas Candra.
(ysw)
Berita Terkait
Tabanan Gempar, 2 Orang...
Tabanan Gempar, 2 Orang Terima Raskin Pulangnya Naik Mobil Toyota Terios
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
4 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved