KPK catat 7 kasus gratifikasi di Yogyakarta
Jum'at, 23 November 2012 - 03:22 WIB
KPK catat 7 kasus gratifikasi di Yogyakarta
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada tujuh kasus laporan gratifikasi yang dilakukan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi kasus selama empat tahun, yakni pada 2008-2012. Terdiri dari satu kasus tahun 2008, empat kasus tahun 2011, dan dua kasus tahun 2012.
“Selain itu, juga ada tiga kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemda DIY dalam kurun waktu yang sama,” ungkap Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosunu, di sela-sela seminar pencegahan korupsi di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta, Kamis (22/11/2012).
Bambang mengatakan, walau secara kuantitatif laporan tersebut sedikit, namun tetap menjadi salah satu data bagi KPK saat melakukan penyedikan terhadap kasus tertentu. Termasuk sebagai upaya pengecekan tindak korupsi. Selain dari laporan harta kekayaan pejabat (LHKP), baik dari eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Sedangkan untuk LHKP di Pemkot Yogyakarta sendiri, untuk tingkat kepatuhannya hingga November sudah 66%. Dimana dari 1184 pejabat, 782 orangdi antaranya sudah menyerahkan LHKP. Bahkan untuk Pemda DIY lebih tinggi lagi, yaitu mencapai 95,13%, yakni dari 637 pejabat, 605 oraran diantaranya sudah menyerahkan LHKP.
“Namun begitu untuk pejabat Perusahaan Daerah (PD), di Yogyakarta hingga sekarang belum ada yang melaporkan LHKP, pejabat PD di Yogyakarta ada dua orang. Untuk PD di Pemda DIY, dari 44 pejabat, 33 orang atau 77.33% sudah melaporkan LHKP,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, walau data KPK menunjukkan tingkat kepatuhan LHKP baru 66 %, namun data Inspektorat Yogyakarta seluruh pejabat di lingkungan pemkot sudah menyerahkan LHKP. Sehingga tindakan ini menjadi tindakan positif untuk membangun pemerintahan yang baik dan bersih.
"Sebenarnya yang lebih penting adalah kesadaran pejabat dalam menyerahkan LHKP, bukan kuantitasnya,” tegasnya.
Sedangkan Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku sangat senang, tingkat kepatuhan pejabat di lingkungan Pemda DIY dalam menyerahkan LHKP yang sudah hampir 100%, yakni 95%. Namun begitu yang penting bukan sekadar penyerahan laporannya tetapi pejabat yang melaporkan harus menulis data secara jujur. “Itu yang lebih penting,” tandasnya.
“Selain itu, juga ada tiga kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemda DIY dalam kurun waktu yang sama,” ungkap Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosunu, di sela-sela seminar pencegahan korupsi di Hotel Melia Purosani, Yogyakarta, Kamis (22/11/2012).
Bambang mengatakan, walau secara kuantitatif laporan tersebut sedikit, namun tetap menjadi salah satu data bagi KPK saat melakukan penyedikan terhadap kasus tertentu. Termasuk sebagai upaya pengecekan tindak korupsi. Selain dari laporan harta kekayaan pejabat (LHKP), baik dari eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Sedangkan untuk LHKP di Pemkot Yogyakarta sendiri, untuk tingkat kepatuhannya hingga November sudah 66%. Dimana dari 1184 pejabat, 782 orangdi antaranya sudah menyerahkan LHKP. Bahkan untuk Pemda DIY lebih tinggi lagi, yaitu mencapai 95,13%, yakni dari 637 pejabat, 605 oraran diantaranya sudah menyerahkan LHKP.
“Namun begitu untuk pejabat Perusahaan Daerah (PD), di Yogyakarta hingga sekarang belum ada yang melaporkan LHKP, pejabat PD di Yogyakarta ada dua orang. Untuk PD di Pemda DIY, dari 44 pejabat, 33 orang atau 77.33% sudah melaporkan LHKP,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, walau data KPK menunjukkan tingkat kepatuhan LHKP baru 66 %, namun data Inspektorat Yogyakarta seluruh pejabat di lingkungan pemkot sudah menyerahkan LHKP. Sehingga tindakan ini menjadi tindakan positif untuk membangun pemerintahan yang baik dan bersih.
"Sebenarnya yang lebih penting adalah kesadaran pejabat dalam menyerahkan LHKP, bukan kuantitasnya,” tegasnya.
Sedangkan Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku sangat senang, tingkat kepatuhan pejabat di lingkungan Pemda DIY dalam menyerahkan LHKP yang sudah hampir 100%, yakni 95%. Namun begitu yang penting bukan sekadar penyerahan laporannya tetapi pejabat yang melaporkan harus menulis data secara jujur. “Itu yang lebih penting,” tandasnya.
(san)