Buruh Tangerang tolak UU BPJS & SJSN

Rabu, 21 November 2012 - 14:29 WIB
Buruh Tangerang tolak...
Buruh Tangerang tolak UU BPJS & SJSN
A A A
Sindonews.com - Penolakan Undang-undang (UU) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No 40/2004 juga terjadi di Kota Tangerang.

Ribuan buruh menyambangi gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menyerukan aspirasinya .

"UU tersebut pembohongan publik, kami buruh Tangerang meminta agar pemerintah mencabut Undang-undang BPJS dan SJSN dan berikan pelayanan jaminan sosial gratis tanpa syarat," kata Trimo Santosa
SPN Kota Tangerang, di depan Gedung Pemkot Tangerang, Rabu (21/11/2012).

Dikatakannya, UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 34, dimana ditegaskan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

"Kalau UU BPJS dijalankan, maka akan semakin menambah beban perampasan upah buruh," cetusnya kembali.

Dalam aksinya itu, para buruh melakukan berbagai orasi secara bergantian dan juga membawa berbagai poster penolakan UU BPJS.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.24)