Denpom usut anggota TNI aniaya penyiar RRI
Rabu, 21 November 2012 - 00:01 WIB
Denpom usut anggota TNI aniaya penyiar RRI
A
A
A
Sindonews.com - Detasemen Polisi Militer VI/I Samarinda saat ini tengah menyelidiki laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap seorang penyiar Radio Republik Indonesia (RRI).
Kepala Seksi Penyelidikan Detasemen Polisi Militer VI/1 Samarinda Kapten CPM Yusran mengakui, pihaknya sudah mendapatkan laporan soal penganiayaan itu. Korban penganiayaan bernama Hendi Manggala Putra.
Menurut Yusran, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tersebut. Beberapa saksi sudah diperiksa termasuk saksi korban yang telah menjalani pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dari hasil penyelidikan kami, dari tiga orang penganiaya adalah satu orang anggota TNI berinisial Y dengan pangkat Serda dan bertugas di Kabupaten Kutai Barat,” kata Yusran, Selasa (20/11/2012).
Namun pihaknya juga belum bisa melakukan penahanan, terlebih diyakini yang bersangkutan tak akan melarikan diri. Jika melarikan diri akan disebut disersi dan mendapat sanksi yang lebih berat.
“Saat ini sementara dalam penyelidikan. Untuk penahanan nanti akan kita koordinasikan dengan satuannya,” tambah Yusran.
Jika terbukti bersalah, mereka tetap harus diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku di Detasemen Polisi Militer VI/1 Samarinda. Sedangkan dua pelaku yang diduga dari sipil harus dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kaltim Sudarno yang menjenguk Hendi mengaku menyesalkan tindak penganiayaan iti. Dia berharap agar kasus kekerasan terhadap pekerja media saat bertugas tidak terus terjadi.
“Intinya kami datang untuk menjenguk koban pemukulan ini yang dianiaya saat bertugas. Kejadian seperti ini jangan sampai terulang, apalagi dilakukan di kantor sebuah media,” kata Sudarno.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hendi Manggala Putra dianiaya saat ia sedang siaran di Studio Pro 2 RRI lantai II, Jalan M Yamin, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tempatnya bertugas.
Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, 17 November 2012 lalu pada pukul 06.15 Wita dan dilakukan oleh tiga orang, salah satunya adalah anggota TNI.
Kepala Seksi Penyelidikan Detasemen Polisi Militer VI/1 Samarinda Kapten CPM Yusran mengakui, pihaknya sudah mendapatkan laporan soal penganiayaan itu. Korban penganiayaan bernama Hendi Manggala Putra.
Menurut Yusran, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tersebut. Beberapa saksi sudah diperiksa termasuk saksi korban yang telah menjalani pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dari hasil penyelidikan kami, dari tiga orang penganiaya adalah satu orang anggota TNI berinisial Y dengan pangkat Serda dan bertugas di Kabupaten Kutai Barat,” kata Yusran, Selasa (20/11/2012).
Namun pihaknya juga belum bisa melakukan penahanan, terlebih diyakini yang bersangkutan tak akan melarikan diri. Jika melarikan diri akan disebut disersi dan mendapat sanksi yang lebih berat.
“Saat ini sementara dalam penyelidikan. Untuk penahanan nanti akan kita koordinasikan dengan satuannya,” tambah Yusran.
Jika terbukti bersalah, mereka tetap harus diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku di Detasemen Polisi Militer VI/1 Samarinda. Sedangkan dua pelaku yang diduga dari sipil harus dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kaltim Sudarno yang menjenguk Hendi mengaku menyesalkan tindak penganiayaan iti. Dia berharap agar kasus kekerasan terhadap pekerja media saat bertugas tidak terus terjadi.
“Intinya kami datang untuk menjenguk koban pemukulan ini yang dianiaya saat bertugas. Kejadian seperti ini jangan sampai terulang, apalagi dilakukan di kantor sebuah media,” kata Sudarno.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hendi Manggala Putra dianiaya saat ia sedang siaran di Studio Pro 2 RRI lantai II, Jalan M Yamin, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tempatnya bertugas.
Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, 17 November 2012 lalu pada pukul 06.15 Wita dan dilakukan oleh tiga orang, salah satunya adalah anggota TNI.
(lns)