Peredaran miras perlu diatur ulang

Selasa, 20 November 2012 - 13:55 WIB
Peredaran miras perlu...
Peredaran miras perlu diatur ulang
A A A
Sindonews.com - Komisi A DPRD Yogyakarta mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuat regulasi yang mengatur peredaran minuman keras (miras) golongan A atau minuman beralkohol dibawah kadar 5 persen.

Ketua Komisi A DPRD Yogyakarta Chang Wendryanto mengatakan dengan adanya aturan baru ini, selain untuk mengetahui peredaran miras golongan A di Yogyakarta, sekaligus menjadi dasar penertiban.

"Jika ada tempat usaha yang melakukan pelanggaran. Termasuk dapat mencabut izin usaha (HO) bila pelanggarannya berat," kata Chang di gedung DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (20/11).

Chang menjelaskan peninjauan ulang pemberian HO tersebut, karena dampak dari penjualan bebas miras tersebut akan menganggu masyarakat luas. Sebab dampak dari pengguna miras itu berpotensi terhadap terjadinya tindak kriminalitas.

“Jadi hal ini mestinya juga menjadi pertimbangan, terlebih toko waralaba yang menyediakan fasilitas untuk tempat minum miras. Karena itu, pemkot diminta tegas terhadap tempat usaha, yang melakukan pelanggaran,” papar politisi PDIP ini.

Chang menambahkan untuk kepentingan tersebut komisi A akan melakukan klarifikasi terhadap pemkot, dalam hal ini dinas perizinan dan dinas ketertiban.

Klarifikasi ini, selain untuk mengetahui bagaimana prosedur dan mekanisme dalam memberikan izin, sekaligus izin yang diberikan itu, untuk apa produk atau barang apa saja.

Kemudian jika terjadi pelanggaran bagaimana tindakan dinas ketertiban dalam menegakkan perda. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau masih tebang pilih. Atau bahkan tutup mata dengan kondisi tersebut.

Anggota komisi A DPRD Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti menambahkan jika hal ini tidak diatur, dikhawatirkan akan berdampak pada citra kota Yogyakarta.

“Jika ini terjadi, nantinya sebutan Yogyakarta sebagai kota pelajar pendidikan dan budaya, tingga julukan saja,” tandasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
5 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
6 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
6 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
6 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
7 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati! Ini 10 Tanda...
Hati-hati! Ini 10 Tanda Kolesterol Tinggi yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved