Peredaran miras perlu diatur ulang

Selasa, 20 November 2012 - 13:55 WIB
Peredaran miras perlu...
Peredaran miras perlu diatur ulang
A A A
Sindonews.com - Komisi A DPRD Yogyakarta mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuat regulasi yang mengatur peredaran minuman keras (miras) golongan A atau minuman beralkohol dibawah kadar 5 persen.

Ketua Komisi A DPRD Yogyakarta Chang Wendryanto mengatakan dengan adanya aturan baru ini, selain untuk mengetahui peredaran miras golongan A di Yogyakarta, sekaligus menjadi dasar penertiban.

"Jika ada tempat usaha yang melakukan pelanggaran. Termasuk dapat mencabut izin usaha (HO) bila pelanggarannya berat," kata Chang di gedung DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (20/11).

Chang menjelaskan peninjauan ulang pemberian HO tersebut, karena dampak dari penjualan bebas miras tersebut akan menganggu masyarakat luas. Sebab dampak dari pengguna miras itu berpotensi terhadap terjadinya tindak kriminalitas.

“Jadi hal ini mestinya juga menjadi pertimbangan, terlebih toko waralaba yang menyediakan fasilitas untuk tempat minum miras. Karena itu, pemkot diminta tegas terhadap tempat usaha, yang melakukan pelanggaran,” papar politisi PDIP ini.

Chang menambahkan untuk kepentingan tersebut komisi A akan melakukan klarifikasi terhadap pemkot, dalam hal ini dinas perizinan dan dinas ketertiban.

Klarifikasi ini, selain untuk mengetahui bagaimana prosedur dan mekanisme dalam memberikan izin, sekaligus izin yang diberikan itu, untuk apa produk atau barang apa saja.

Kemudian jika terjadi pelanggaran bagaimana tindakan dinas ketertiban dalam menegakkan perda. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau masih tebang pilih. Atau bahkan tutup mata dengan kondisi tersebut.

Anggota komisi A DPRD Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti menambahkan jika hal ini tidak diatur, dikhawatirkan akan berdampak pada citra kota Yogyakarta.

“Jika ini terjadi, nantinya sebutan Yogyakarta sebagai kota pelajar pendidikan dan budaya, tingga julukan saja,” tandasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
20 menit yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
30 menit yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
1 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
1 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
3 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
3 jam yang lalu
Infografis
Selalu Kalah Lawan Rusia,...
Selalu Kalah Lawan Rusia, Barat Berpikir Ulang Dukungan ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved