Potong honor anggota, Ketua DPRD ditetapkan tersangka
Selasa, 20 November 2012 - 00:00 WIB
Potong honor anggota, Ketua DPRD ditetapkan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Trenggalek menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Akbar Abbas sebagai tersangka korupsi penyelewengan honor harian kunjungan kerja (kunker) anggota dewan. Oleh Abbas dana tersebut diduga dipotong sebesar tiga persen.
Keterangan penetapan tersangka tersebut diketahui dari surat panggilan anggota DPRD Trenggalek Sugino Pudjo Semito. Sugino diperiksa Kejaksaan Negeri Trenggalek sebagai saksi.
“Dalam surat panggilan saya tersebut tersangka perkara atas nama Akbar Abbas," ujar Sugino kepada wartawan, Senin 19 November 2012.
Menurutnya, dia dicecar 28 pertanyaan seputar pemotongan honor kunker harian anggota dewan. Sayangnya Sugino enggan menjelaskan berapa besar nominal honor harian yang diterima anggota dewan setiap melaksanakan kunker.
“Silakan tanya ke penyidik saja,“ ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, honor kunker legislatif bervariatif. Bekisar Rp400 ribu-Rp500 ribu per hari. Jika semisal kunker dilaksanakan selama lima hari, setiap anggota dewan asumsinya menerima honor sebesar dua juta (itu jika Rp400 ribu). Oleh Akbar Abbas dana yang seharusnya menjadi hak anggota tidak diberikan seluruhnya.
Sugino juga tidak bersedia menjawab ketika ditanya apakah kebijakan pemotongan tersebut merupakan kesepakatan bersama?.
“Silakan tanya langsung ke penyidik. Sebab saya sudah menyampaikan ke sana semua," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto membenarkan penetapan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Akbar Abbas sebagai tersangka.
Bahkan selain politikus dari PDIP tersebut, penyidik juga menetapkan tersangka Kasubag Tata Usaha Sekretaris Dewan Sulistyowati. Hanya saja keduanya belum ditahan.
“Sejak status meningkat dari lid (penyelidikan) ke dik (penyidikan) kami masih memeriksa seorang saksi. Namun kita sudah agendakan pemanggilan sejumlah anggota dewan,“ ujarnya.
Rencananya Rabu 21 November 2012 pekan depan, jaksa akan memanggil 14 anggota dewan. Adianto juga belum bisa memastikan berapa besar kerugian negara dalam kasus ini.
“Kerugian negara akan diketahui jika semua anggota sudah memberikan keterangan,“ pungkasnya.
Sementara secara terpisah kuasa hukum Akbar Abbas, Pujihandi mengaku belum tahu jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab sejauh ini penyidik kejaksaan belum memberikan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Panggilan pemeriksaan selama ini sebagai saksi. Tidak ada yang sebagai tersangka,“ ujarnya.
Terkait potongan sebesar tiga persen, Pujihandi menjelaskan semua itu hasil kesepakatan bersama. Bahkan sebelumnya potongan yang terjadi sebesar lima persen. Potongan honor yang terkumpul, kata dia dikelola Sekeretariat Dewan dan digunakan untuk keperluan yang tidak bisa dianggarkan.
“Untuk jaga-jaga kalau ada keperluan diluar anggaran. Artinya bukan untuk kepentingan pribadi klien saya,“ terangnya membela.
Keterangan penetapan tersangka tersebut diketahui dari surat panggilan anggota DPRD Trenggalek Sugino Pudjo Semito. Sugino diperiksa Kejaksaan Negeri Trenggalek sebagai saksi.
“Dalam surat panggilan saya tersebut tersangka perkara atas nama Akbar Abbas," ujar Sugino kepada wartawan, Senin 19 November 2012.
Menurutnya, dia dicecar 28 pertanyaan seputar pemotongan honor kunker harian anggota dewan. Sayangnya Sugino enggan menjelaskan berapa besar nominal honor harian yang diterima anggota dewan setiap melaksanakan kunker.
“Silakan tanya ke penyidik saja,“ ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, honor kunker legislatif bervariatif. Bekisar Rp400 ribu-Rp500 ribu per hari. Jika semisal kunker dilaksanakan selama lima hari, setiap anggota dewan asumsinya menerima honor sebesar dua juta (itu jika Rp400 ribu). Oleh Akbar Abbas dana yang seharusnya menjadi hak anggota tidak diberikan seluruhnya.
Sugino juga tidak bersedia menjawab ketika ditanya apakah kebijakan pemotongan tersebut merupakan kesepakatan bersama?.
“Silakan tanya langsung ke penyidik. Sebab saya sudah menyampaikan ke sana semua," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto membenarkan penetapan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Akbar Abbas sebagai tersangka.
Bahkan selain politikus dari PDIP tersebut, penyidik juga menetapkan tersangka Kasubag Tata Usaha Sekretaris Dewan Sulistyowati. Hanya saja keduanya belum ditahan.
“Sejak status meningkat dari lid (penyelidikan) ke dik (penyidikan) kami masih memeriksa seorang saksi. Namun kita sudah agendakan pemanggilan sejumlah anggota dewan,“ ujarnya.
Rencananya Rabu 21 November 2012 pekan depan, jaksa akan memanggil 14 anggota dewan. Adianto juga belum bisa memastikan berapa besar kerugian negara dalam kasus ini.
“Kerugian negara akan diketahui jika semua anggota sudah memberikan keterangan,“ pungkasnya.
Sementara secara terpisah kuasa hukum Akbar Abbas, Pujihandi mengaku belum tahu jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab sejauh ini penyidik kejaksaan belum memberikan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Panggilan pemeriksaan selama ini sebagai saksi. Tidak ada yang sebagai tersangka,“ ujarnya.
Terkait potongan sebesar tiga persen, Pujihandi menjelaskan semua itu hasil kesepakatan bersama. Bahkan sebelumnya potongan yang terjadi sebesar lima persen. Potongan honor yang terkumpul, kata dia dikelola Sekeretariat Dewan dan digunakan untuk keperluan yang tidak bisa dianggarkan.
“Untuk jaga-jaga kalau ada keperluan diluar anggaran. Artinya bukan untuk kepentingan pribadi klien saya,“ terangnya membela.
(rsa)