Dicekoki miras, siswi SMP digilir 5 pemuda

Senin, 19 November 2012 - 16:49 WIB
Dicekoki miras, siswi SMP digilir 5 pemuda
Dicekoki miras, siswi SMP digilir 5 pemuda
A A A
Sindonews.com - Dicekoki minuman keras (miras), DY (15), siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kuningan digilir lima pemuda. Polisi berhasil menangkap kelima pelaku setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

Berdasarkan informasi dihimpun, kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar satu bulan yang lalu di rumah salah satu pelaku. Namun karena korban merasa takut dan malu nasib malangnya tersebut menjadi aib bagi keluarga, DY terpaksa merahasiakannya.

Hingga suatu hari, DY pun menceritakan pengalaman buruknya tersebut kepada sahabatnya yang kemudian merasa kasihan kemudian melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya.

Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua DY pun langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolian. Hingga akhirnya, kelima pelaku pencabulan tersebut berhasil ditangkap dan kini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat mereka.

Lima pelaku tersebut adalah DS, DG, AS, TS dan WA warga Desa Karangkancana berhasil ditangkap petugas saat berkumpul di rumah DS, kecuali TS ditangkap di Jakarta saat berjualan rokok di sana. Dalam keterangannya kepada petugas, para pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut atas ide TS yang mengaku kenal dengan DY.

"Saya mengenal DY adalah anak nakal yang bisa diajak mabuk, kemudian saya kontak melalui SMS ternyata mau. Kemudian saya jemput dia dan dibawa ke rumah DS untuk mabuk minum anggur merah dicampur minuman bersoda, hingga akhirnya terjadilah perbuatan tersebut," ungkap TS.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan Aipda Dahroji mengungkapkan, korban akhirnya mengaku dan bersedia memberikan keterangan setelah didesak oleh orang tuanya saat melapor. Bahkan diketahui, usai dicabuli bergiliran tersebut, DY kemudian diantar pulang TS hanya sampai Lapangan Ciwaru dalam kondisi mabuk berat dan seluruh tubuh basah karena keringat dan sperma para pelaku.

Atas perbuatan pencabulan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Sekalipun kondisi korban dalam keadaan sadar dan mau, jika masih di bawah umur maka pelaku pencabulan akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak tersebut. Ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara hingga 15 tahun," ujar Dahroji.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9560 seconds (0.1#10.140)
pixels