Dicekoki miras, siswi SMP digilir 5 pemuda

Senin, 19 November 2012 - 16:49 WIB
Dicekoki miras, siswi...
Dicekoki miras, siswi SMP digilir 5 pemuda
A A A
Sindonews.com - Dicekoki minuman keras (miras), DY (15), siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kuningan digilir lima pemuda. Polisi berhasil menangkap kelima pelaku setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

Berdasarkan informasi dihimpun, kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar satu bulan yang lalu di rumah salah satu pelaku. Namun karena korban merasa takut dan malu nasib malangnya tersebut menjadi aib bagi keluarga, DY terpaksa merahasiakannya.

Hingga suatu hari, DY pun menceritakan pengalaman buruknya tersebut kepada sahabatnya yang kemudian merasa kasihan kemudian melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya.

Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua DY pun langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolian. Hingga akhirnya, kelima pelaku pencabulan tersebut berhasil ditangkap dan kini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat mereka.

Lima pelaku tersebut adalah DS, DG, AS, TS dan WA warga Desa Karangkancana berhasil ditangkap petugas saat berkumpul di rumah DS, kecuali TS ditangkap di Jakarta saat berjualan rokok di sana. Dalam keterangannya kepada petugas, para pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut atas ide TS yang mengaku kenal dengan DY.

"Saya mengenal DY adalah anak nakal yang bisa diajak mabuk, kemudian saya kontak melalui SMS ternyata mau. Kemudian saya jemput dia dan dibawa ke rumah DS untuk mabuk minum anggur merah dicampur minuman bersoda, hingga akhirnya terjadilah perbuatan tersebut," ungkap TS.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan Aipda Dahroji mengungkapkan, korban akhirnya mengaku dan bersedia memberikan keterangan setelah didesak oleh orang tuanya saat melapor. Bahkan diketahui, usai dicabuli bergiliran tersebut, DY kemudian diantar pulang TS hanya sampai Lapangan Ciwaru dalam kondisi mabuk berat dan seluruh tubuh basah karena keringat dan sperma para pelaku.

Atas perbuatan pencabulan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Sekalipun kondisi korban dalam keadaan sadar dan mau, jika masih di bawah umur maka pelaku pencabulan akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak tersebut. Ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara hingga 15 tahun," ujar Dahroji.
(azh)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
35 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved